SURABAYA, (JurnalBerita.id) – Proses rekrutmen calon direksi sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Surabaya tengah menjadi sorotan tajam publik.
Kalangan pengamat hukum dan aktivis kemasyarakatan mendesak Panitia Seleksi (Pansel) untuk memperpanjang atau mengulang proses seleksi jika jumlah pelamar yang lolos tahapan administrasi berada di bawah batas minimal regulasi nasional.
Langkah tegas ini dinilai krusial agar keputusan akhir pengangkatan direksi tidak cacat hukum dan berujung pada pembatalan sepihak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mengacu pada Permendagri 37 Tahun 2018
Menurut Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) serta SDM Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode (2014 – 2017), Fuad Hassan menyampaikan, bahwa proses rekrutmen itu wajib memenuhi asas kepatuhan hukum dan transparansi.
Tidak hanya itu, ia menyebut jika rekrutmen tersebut Pemkot melakukan pemborosan terhadap anggaran rakyat.
Merujuk pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, setiap tahapan penjaringan kandidat pimpinan BUMD wajib memenuhi asas kepatuhan hukum dan transparansi.
“Berdasarkan aturan tersebut, jumlah minimal nama calon yang harus diserahkan kepada Kepala Daerah untuk setiap posisi jabatan idealnya berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang,” kata Fuad Hassan.
Apabila jumlah peserta yang lolos seleksi administrasi minim dan tidak memenuhi kuota kelayakan, Pansel berkewajiban melakukan perpanjangan pendaftaran secara terbuka.
Jika kuota minimal tetap dipaksakan tanpa perpanjangan yang sah, proses seleksi tersebut dinilai “batal demi hukum” karena melanggar prosedur administratif wajib yang telah digariskan pemerintah pusat.
Kritik Pemborosan Anggaran Rakyat
Sejumlah elemen masyarakat menyuarakan kekhawatiran terkait potensi penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang sia-sia. Pengamat kebijakan publik menekankan agar honorarium tim pansel dan operasional seleksi yang didanai uang rakyat tidak dihabiskan untuk meloloskan proses yang terindikasi menabrak regulasi.
Kondisi ini memicu desakan munculnya para praktisi hukum independen baru di Surabaya yang berani melayangkan gugatan keterbukaan informasi publik dan melakukan uji materiil demi menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih (Good Corporate Governance).
Gelombang Seleksi BUMD Surabaya 2026
Sorotan ini mencuat bersamaan dengan langkah Pemerintah Kota Surabaya yang tengah masif membuka seleksi pimpinan di berbagai pos strategis perusahaan daerah sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
Di antaranya adalah pembukaan seleksi direksi dan komisaris untuk PT Pasar Surya, PT Yekape Surabaya, PT RPH Perseroda, hingga seleksi ketat 24 pelamar untuk tiga kursi direksi Perumda Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Bahkan, guna menjaga pemenuhan regulasi kuota kandidat, Pemkot Surabaya baru saja merilis Pengumuman Perpanjangan Seleksi untuk jabatan Direksi dan Komisaris BUMD PT Bank Perekonomian Rakyat Surya Artha Utama (PT BPR SAU) Perseroda pada awal Agustus ini.
Perpanjangan tersebut menjadi bukti konkret bahwa mekanisme penambahan waktu pendaftaran harus ditempuh demi menghindari gugatan hukum di kemudian hari.
Masyarakat kini menanti keterbukaan penuh dari pihak Pansel Pemkot Surabaya untuk membeberkan secara transparan jumlah kandidat yang lolos di setiap tahapan rekrutmen demi menjamin profesionalisme demi kemajuan kota. (Hasan N Rahmad)

