JAKARTA, (JurnalBerita.id) — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi membuka pendaftaran seleksi penerimaan Calon Taruna dan Taruni (Catar) Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekimipas) Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan informasi resmi panitia seleksi, pendaftaran secara daring (online) akan berlangsung mulai tanggal 18 hingga 30 Agustus 2026. Pada seleksi tahun ini, pemerintah menyediakan total alokasi sebanyak 405 formasi.
Kuota tersebut dibagi ke dalam dua jalur penerimaan utama, yakni Jalur Umum dan Afirmasi sebanyak 375 formasi, serta Jalur Pegawai khusus PNS di lingkungan Kemenimipas sebanyak 30 formasi.
Nantinya, para taruna-taruni yang dinyatakan lolos akan menempuh pendidikan kedinasan bebas biaya selama 4 tahun pada enam pilihan program studi Diploma IV (D4), yaitu D4 Hukum Keimigrasian, D4 Administrasi Keimigrasian, D4 Manajemen Teknologi Keimigrasian, D4 Teknik Pemasyarakatan, D4 Manajemen Pemasyarakatan, dan D4 Bimbingan Kemasyarakatan.setelah lulus, mereka langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk persyaratan fisik, panitia menetapkan batas tinggi badan minimal terbaru, yakni 168 cm bagi pelamar pria dan 160 cm bagi pelamar wanita.
Selain itu, pelamar wajib memiliki ijazah SLTA/Sederajat dengan nilai rata-rata minimal 70,00, serta berusia minimal 17 tahun dan maksimal 23 tahun pada saat mendaftar.
Proses rekrutmen ini menggunakan sistem gugur yang terdiri dari tiga tahapan besar.
Mulai dari Seleksi Administrasi, dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT), dan diakhiri dengan Seleksi Lanjutan yang meliputi tes kesehatan, kesamaptaan, psikotes, hingga wawancara.
Kemenimipas menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses seleksi ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan yang menjanjikan kelulusan.
“Kelulusan Peserta adalah prestasi Peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan. Dan kepada peserta, keluarga, serta pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi. Apabila diketahui, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya,” demikian disampaikan dalam pengumuman resmi.
Segala informasi resmi, dokumen persyaratan, dan mekanisme pendaftaran dapat diakses secara berkala melalui laman resmi https://kemenimipas.go.id atau akun Instagram @catar.imipas. (Hasan N Rahmad)

