News
Beranda » Index Berita » Nilai Wali Kota Eri Cahyadi Melangkahi Prosedur Hukum di Ngagel Timur, Pemerhati: Salah Menetapkan Status Lahan

Nilai Wali Kota Eri Cahyadi Melangkahi Prosedur Hukum di Ngagel Timur, Pemerhati: Salah Menetapkan Status Lahan

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (foto:*istimewa)

SURABAYA, (JurnalBerita.id) – Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang menyasar kawasan bernilai strategis di wilayah Ngagel memicu sorotan tajam. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dinilai telah melangkahi prosedur hukum dalam tindakan pengosongan lahan di Ngagel Timur.

Di saat yang sama, Eri Cahyadi bersama Wakil Wali Kota Armuji kini resmi menghadapi gugatan perdata senilai Rp25 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akibat polemik penertiban Ruko Krukah Utara.

Kritik Status Hukum Lahan Ngagel Timur

Kebijakan Pemkot Surabaya di kawasan strategis Ngagel Timur mendapat kritik keras dari pemerhati pelayanan publik, Miko Saleh.

Miko menilai langkah pengosongan sepihak yang dilakukan tanpa koordinasi matang berpotensi mencederai hak-hak warga setempat.Menurutnya, Pemkot Surabaya keliru dalam menetapkan status hukum objek sengketa pabrik karung di lokasi tersebut.

Komisi A DPRD Surabaya Desak Inspektorat Usut Tuntas Jaringan Penipuan Loker Pemkot

Kalau itu dinyatakan area Surat Ijo, itu salah besar karena di situ statusnya adalah Hak Guna Usaha (HGU),” ujar Miko.

Ia menambahkan, ketidakjelasan prosedur ini memicu kekhawatiran meluas bagi para penghuni pemukiman berstatus tanah Surat Ijo lainnya di Kota Pahlawan.

Buntut Penertiban Ruko Krukah: Digugat Rp25 Miliar

Ketegangan hukum di kawasan Ngagel semakin memanas setelah mantan pemilik ruko di Jalan Krukah Utara, Parahita Ardyakirana, melayangkan gugatan perdata dengan nomor perkara 886/Pdt.G/2026/PN.Sby.

Eri Cahyadi digugat atas tuduhan menyalahgunakan jabatan, sementara Armuji dituntut atas dugaan pencemaran nama baik dengan nilai ganti rugi imateriil mencapai Rp25 miliar.

DPRD Surabaya: Konflik Aset PT KAI di Pasar Turi Didorong Selesai Lewat Dialog dan Humanis

Sengketa ini bermula ketika ruko tersebut jatuh ke pemenang lelang resmi KPKNL Surabaya dari Bank BRI. Namun, mantan pemilik diduga menolak hasil lelang dan mengerahkan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk menduduki paksa bangunan.

Mengetahui adanya intimidasi dan perusakan, Eri Cahyadi langsung turun ke lokasi untuk mengawal penertiban. Tindakan dan pernyataan keras Wali Kota di lokasi itulah yang mendasari munculnya gugatan dari pihak pemilik lama.

Respons Wali Kota, Berantas Premanisme

Menanggapi gugatan bernilai fantastis tersebut, Eri Cahyadi menegaskan dirinya sama sekali tidak gentar dan siap hadir langsung dalam proses persidangan di PN Surabaya.

Eri menyatakan bahwa kehadirannya di lokasi sengketa murni sebagai kepala daerah yang merespons aduan warga untuk menghentikan aksi premanisme, bukan karena kepentingan pribadi.

DPRD Surabaya Kebut Raperda Kampung Cerdas dan Kampung Pancasila dalam 30 Hari

“Saya tidak akan pernah membiarkan Kota Surabaya ada bentuk premanisme dan kekerasan kepada warga saya. Masalah kepemilikan ruko silakan diselesaikan melalui jalur hukum peradilan, tetapi praktik kekerasan di lapangan harus ditindak tegas,” pungkas Eri di Balai Kota Surabaya.

Pihak kuasa hukum pemerintah juga memperkuat posisi Pemkot dengan menyatakan bahwa ruko tersebut berdiri di atas tanah Izin Pemakaian Tanah (IPT) alias Surat Ijo yang izinnya telah kedaluwarsa sejak tahun 2024, sehingga penertiban aset dinilai telah memiliki dasar. (Hasan N Rahmad)