SURABAYA, (JurnalBerita.id) – Di atas kertas, kebijakan hukum Indonesia tengah bergeser ke arah yang lebih manusiawi. Paradigma keadilan restoratif (restorative justice) menempatkan pengguna narkotika bukan lagi sebagai kriminal yang harus mendekam di balik jeruji besi, melainkan sebagai korban yang wajib disembuhkan melalui rumah rehabilitasi.
Namun, di balik dinding-dinding yang menjanjikan kesembuhan tersebut, kenyataan di lapangan kerap berbicara lain. Bagi sebagian orang, rumah rehabilitasi dituding telah menjelma menjadi ladang bisnis baru, ruang pemerasan, bahkan bentuk kejahatan gaya baru.
Celah Transaksi dan “Bisnis Pasal”
Kritik tajam dari masyarakat sipil dan para pengamat hukum menyoroti bagaimana proses rehabilitasi rentan dikomodifikasi.
Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinilai sering kali gagal membedakan secara tegas antara pengguna murni dan pengedar dalam jaringan gelap.
Kaburnya batasan ini menciptakan wilayah abu-abu yang rawan disalahgunakan. Laporan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) hukum menyingkap kesaksian para korban dan penyintas yang mendapati proses asesmen justru menjadi ruang negosiasi.
Mereka yang memiliki kekuatan finansial besar disinyalir dapat “membeli” status sebagai korban agar bisa masuk ke panti rehabilitasi mewah demi menghindari hukuman penjara.
Sebaliknya, pengguna dari kalangan ekonomi lemah yang benar-benar membutuhkan pemulihan medis sering kali berakhir di lembaga pemasyarakatan yang padat (overcrowding).
“Banyak yang dipindahkan ke rehabilitasi ternyata tidak mendapatkan layanan pemulihan yang layak,” ujar Albert, seorang aktivis pemantau peradilan.
“Mereka dikurung, didiamkan, bahkan keluarganya diperas dengan pungutan biaya hingga puluhan juta rupiah dengan dalih biaya pembinaan. Kekerasan berkedok pemulihan,” tukas Albert.
Stigma “kejahatan baru” kian menguat seiring terungkapnya berbagai kasus malpraktik di panti-panti rehabilitasi swasta yang tidak berizin resmi.
Alih-alih mendapatkan terapi psikologis dan detoksifikasi medis yang humanis, sejumlah residen (pasien) justru menghadapi tindakan kekerasan fisik, isolasi ekstrem, dan penyekapan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Lebih jauh lagi, lemahnya pengawasan dari otoritas terkait membuat beberapa tempat rehabilitasi nakal justru menjadi pasar baru tersembunyi.
Narkoba tetap mengalir di dalam lembaga melalui oknum-oknum pengelola, sehingga memutus harapan keluarga yang mendambakan kesembuhan total bagi anggotanya.
Dilema Paradigma: Antara Medis dan Penjara
Meskipun dihujani kritik akibat penyimpangan oknum, para pakar kesehatan dan hukum mengingatkan bahwa esensi rehabilitasi tidak boleh dihapuskan. Secara global, kecanduan narkoba telah diakui sebagai penyakit otak kronis yang mudah kambuh (chronic relapsing brain disease).
Menjebloskan pencandu ke dalam penjara konvensional terbukti tidak menyelesaikan akar masalah ketergantungan. Lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas justru berisiko menjadi sekolah kriminal baru bagi para pengguna, di mana mereka berpotensi berinteraksi langsung dengan jaringan bandar yang lebih besar.
Rehabilitasi jika dijalankan dengan benar dan bersih adalah satu-satunya instrumen hukum untuk memutus rantai permintaan (demand) narkoba di masyarakat. Jika pengguna berhasil disembuhkan secara total, pasar para bandar otomatis akan runtuh dengan sendirinya.
Menuntut Transparansi dan Pengawasan Ketat
Saat ini, Indonesia berada di persimpangan jalan penegakan hukum narkotika. Transformasi paradigma hukum yang tertuang dalam KUHP baru serta dorongan revisi UU Narkotika menekankan pentingnya rehabilitasi berkelanjutan. Namun, perubahan undang-undang tidak akan berarti apa-apa tanpa adanya pembenahan sistemik di lapangan.
Akreditasi Ketat: Pemerintah, melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Sosial, wajib memperketat pengawasan dan menutup paksa panti rehabilitasi ilegal yang menerapkan metode kekerasan.
Transparansi Asesmen: Proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan unsur medis dan hukum harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari intervensi finansial untuk memastikan objektivitas status hukum tersangka.
Bina Lanjut Gratis: Memperbanyak fasilitas milik negara seperti Rumah Dampingan BNN yang menyediakan program vokasional tanpa biaya guna memastikan mantan pengguna siap kembali produktif di masyarakat tanpa risiko relapse (kambuh).
Rumah rehabilitasi seharusnya menjadi jembatan kemanusiaan bagi mereka yang tersesat dalam jerat candu, bukan kedok baru bagi praktik pemerasan dan ruang impunitas bagi mereka yang berduit.
Reformasi total pengawasan panti rehabilitasi menjadi harga mati agar instrumen pemulihan ini tidak terus-menerus dicap sebagai bentuk kejahatan baru. (Hasan N Rahmad)

