SURABAYA, (JurnalBerita.id) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menahan Choirul Anwar (CA), mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) periode 2016–2024. Penahanan ini menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan yang merugikan negara sebesar Rp 10.209.664.735,60.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Selasa malam.
Guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, CA langsung dijebloskan ke Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 9 Agustus 2026.
Menurut Aspidsus Kejati Jatim, Dr. I Gede Punia Atmaja, tersangka CA menyalahgunakan wewenang selama 2016–2024 dengan memotong anggaran operasional, termasuk pakan satwa.
“CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi. Dana tersebut diduga digunakan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, bersifat fiktif, serta untuk kepentingan pribadi tersangka,” Dr. I Gede di Surabaya, Rabu (22/07/2026).
Modus operandinya melibatkan perintah pencairan ilegal dan manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, yang juga melibatkan Direktur Keuangan MN pada 2023–2024. Dari total kerugian Rp 10,2 miliar, sekitar Rp 7,4 miliar mengalir untuk kepentingan pribadi CA.
“Bahwa terhadap perbuatan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp10,2 miliar. Kerugian keuangan negara sementara mencapai kurang lebih Rp10,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Jawa Timur,” tegas Dr. I Gede.
Penyelidikan kasus ini mengungkap dampak serius pada operasional kebun binatang, termasuk masalah perawatan fasilitas dan nutrisi satwa.
Kasus hasil laporan Pemkot Surabaya ini masih berpotensi menyasar tersangka baru setelah memeriksa sejumlah saksi. Tersangka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 603 primair atau Pasal 604 subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (GUN/JB01)

