JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Dugaan kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali mencuat. Belum juga tuntas kasus kredit fiktif BRI Keboan Jombang kini BRI Cabang Surabaya Kaliasin diterpa kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,9 milyar.
Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya melakukan penahanan terhadap pegawai BRI Cabang Surabaya Kaliasin insial WA.
Tersangka WA dinyatakan telah menyalahgunakan pengajuan kredit mikro dengan cara menggunakan nama orang lain dan melakukan pemindahbukuan tanpa underlying transaction pada 3 rekening titipan dan 1 rekening GL Pendapatan Adm. Pelunasan di BO Cabang Surabaya Kaliasin.
Tersangka dijerat Pasal 603 dan atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604.
Selain itu, WA juga dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) terkait pengembalian kerugian negara.
Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Kejari Surabaya dalam memberantas praktik korupsi, khususnya disektor perbankan yang memiliki peran strategis terhadap pengelolaan keuangan negara.
Penyidikan tengah mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan perkara guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut,” terang Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Senin (27/04/2026) seperti dilansir infodis.com. (*Infodis/JB01)
