SURABAYA, (JURNALBERITA.ID) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta untuk mengambil langkah konkret dan tidak berlindung di balik proses verifikasi administrasi semata dalam menangani kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret nama Gion Spa and Pub di kawasan Surabaya Barat.
Desakan ini mencuat setelah Ditreskrimum Polda Lampung membongkar jaringan perdagangan anak di bawah umur yang mempekerjakan remaja asal Lampung berinisial R (14) dan AA (14) di tempat hiburan malam serta panti pijat tersebut.
Meski Pemkot Surabaya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, publik menilai respons pemerintah masih terkesan normatif dan lamban dalam mengeksekusi sanksi penutupan.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, menegaskan bahwa pengawasan terhadap industri hiburan dan tempat rekreasi hiburan umum (RHU) tidak boleh hanya bersandar di atas kertas atau sekadar memeriksa kelengkapan dokumen perizinan di atas meja.
“Kasus di Gion Spa ini harus menjadi pintu masuk bagi Pemkot untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Pengawasan yang selama ini dilakukan tidak cukup hanya berlandaskan laporan administratif. Jangan berlindung di balik dalih ‘masih proses verifikasi berkas’ atau ‘menunggu kajian hukum’ sementara praktik eksploitasi anak nyata terjadi di lapangan,” tegas Thoni saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (03/06/2026).
Menurutnya, langkah tegas penutupan operasional sangat penting sebagai bentuk komitmen nyata guna menjaga predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak (KLA), sekaligus melindungi generasi muda dari praktik prostitusi terselubung dan eksploitasi.
Desak Pengawasan Emipiris di Lapangan
Kritik juga diarahkan pada kinerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) serta Satpol PP Kota Surabaya. Pemkot didorong untuk memperkuat pengawasan empiris secara langsung dan berkala, bukan sekadar responsif saat kasusnya sudah telanjur viral atau dibongkar oleh kepolisian luar daerah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pasca-sidak yang dilakukan tim gabungan Pemkot Surabaya pada Rabu (03/06/2026), aktivitas operasional di Gion Spa yang berlokasi di Kompleks Ruko HR Muhammad Square tersebut kabarnya masih terpantau berjalan.
Hal inilah yang memicu kegeraman publik dan legislatif yang menginginkan adanya tindakan pembekuan izin sementara demi kelancaran penyelidikan.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya menyatakan masih melakukan evaluasi mendalam terkait izin operasional Gion Spa, sembari berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait keterlibatan salah satu oknum pekerjanya dalam pusaran jaringan TPPO tersebut. (JB01/Red)
