SURABAYA, (JurnalBerita.id) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohamad Soewandhie. Langkah ini diambil usai adanya laporan warga mengenai antrean pelayanan obat yang lambat dan penumpukan pasien di ruang tunggu.
Eri Cahyadi menegaskan bahwa seluruh warga Surabaya berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang cepat dan responsif tanpa ada perbedaan perlakuan.
Berikut adalah sejumlah kebijakan baru yang langsung diterapkan pasca-sidak tersebut:
Garansi Pelayanan Farmasi dan Aturan Antrean
Denda Keterlambatan Obat: Rumah sakit wajib memberikan kompensasi tunai Rp50.000 kepada pasien jika waktu penyiapan obat melebihi 15 menit untuk obat non-racikan atau 30 menit untuk obat racikan.
Pembatasan Jam Masuk: Pasien dengan nomor antrean online hanya diperbolehkan masuk ke area dalam RS maksimal 30 menit sebelum jadwal pemeriksaan guna mengurai kepadatan.
Jadwal Pasien Non-Online: Warga yang belum mendaftar secara daring diarahkan untuk datang mulai pukul 11.00 WIB dan disediakan ruang tunggu khusus.
Transparansi Fasilitas dan Manajemen IGD
Monitor Real-Time: RSUD Soewandhie diwajibkan memasang layar monitor digital yang menampilkan ketersediaan kamar IGD secara transparan kepada publik.
Sistem Rujukan Ketat: Pasien di IGD tidak boleh dipindahkan ke rumah sakit lain sebelum kondisinya dinyatakan stabil oleh tim medis.
Evaluasi Mandiri: Eri Cahyadi meminta manajemen RS untuk terus memperbaiki sistem operasional secara mandiri tanpa harus menunggu adanya sidak susulan.
Pemerintah Kota Surabaya menyatakan akan terus memantau jalannya sistem baru ini demi memastikan kenyamanan dan mutu layanan kesehatan masyarakat tetap terjaga. (Hasan N Rahmad)

