JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merelokasi para pedagang pasar Krempyeng di jalan Karangmenjangan mengalami hambatan penolakan dari para pedagang.
Setelah sempat dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) diruang rapat Komisi B DPRD kota Surabaya pada Rabu (22/04/2026) yang lalu belum juga terjadi kata mufakat. Alasan mereka enggan direlokasi lantaran mereka sudah puluhan tahun berjualan di jalan Karangmenjangan bahkan mereka mengaku pedagang sampai turun temurun.
Kebijakan Pemkot Surabaya merelokasi para pedagang pasar Krempyeng ini menjadi PR yang harus dicarikan solusinya, sehingga masing-masing pihak tidak mengalami kerugian.
Ketua Paguyuban Pedagang pasar Krempyeng Karangmenjangan, Judi menyebut jika mereka harus direlokasi akan mengalami kerugian. Karena lanjut Yudi, mereka para pedagang berjualan sudah turun temurun hingga puluhan tahun.
“Ya pasti kami akan mengalami rugi besar lantaran ditempat baru yang disediakan Pemkot itu tidak menjamin dagang kami laku,” kata Yudi, Jum’at (24/04/2026) di Surabaya.
Yudi membeberkan jika para pedagang berjualan sudah mempunyai pelanggan masing-masing ditempat itu. Jika direlokasi ketempat baru sambung dia, para pedagang akan kehilangan pelanggannya.
“Kami akan memulai atau merintis kembali dari nol. Hal ini sangat berdampak pada penghasilan kami. Ya kami akan mengalami kerugian besar, karena pelanggan sudah gak ada,” terang Yudi.
Ia menambahkan, memulai jualan ditempat baru tidaklah mudah dan perlu waktu yang cukup lama mencari pelanggan seperti semula.
“Inilah kekhawatiran para pedagang,” imbuhnya.
Untuk itu Yudi meminta pada pemerintah kota Surabaya untuk kembali meninjau ulang kebijakannya.
“Kami siap tertib jika kami diberikan kesempatan berjualan di pasar Krempyeng Karangmenjangan. Aktifitas dimulai dari jam 03.00 wib sampai jam 09.00 Wib, semuanya sudah bersih tidak ada lagi yang boleh berjualan di jam itu,” urai Yudi.
Seluruh anggota paguyuban juga bersepakat menjaga ketertiban, kebersihan bahkan siap menyumbang PAD bagi kota Surabaya, tuturnya.

Para pedagang pasar Krempyeng Karangmenjangan saat rapat di balai RW. (Dokumen)
Sementara Anugrah Ariyadi saat diminta keterangan terkait permasalahan ini menjelaskan, harusnya Pemkot mempunyai jalan keluar lain tidak hanya relokasi.
Semisal menertibkan jam operasionalnya yang dibatasi boleh berjualan sampai jam 09.00 wib semuanya sudah bersih, tidak boleh ada yang berjualan lagi disepanjang bibir jalan.
Sehingga kepentingan masing-masing pihak akan terpenuhi, pedagang bisa mendapatkan penghasilan dan Pemkot juga mendapatkan tambahan PAD dari retribusi yang dimungut secara sah, ujar Anugrah.
Pria kelahiran asli arek Karangmenjangan ini kembali menyebutkan, Pemkot tidak perlu merelokasi, namun ditata dan dibina para pedagang yang berjualan disitu dengan pembatasan aktivitasnya.
“Dampak sosial ekonominya akan terasa bagi mereka kalau mereka tetap dipaksakan untuk direlokasi ketempat yang baru,” tukas Anugrah.
Jadi Pemkot perlu mendengarkan keluh kesahnya para pedagang dengan tidak mengesampingkan kepentingan masing-masing pihak, ujarnya
Solusi terbaik Meraka dilakukan pembinaan tetap boleh berjualan disana, akan tetapi dibatasi jam operasional sampai jam 9 pagi sudah bersih sesuai kesepakatan RDPU di Komisi B, Rabu 22 April 2026 yang lalu, ungkap Anugrah.
“Mosok Pemkot Surabaya nggak seneng nek rakyat e urip,”
“Coba bandingkan dengan parkir tepi jalan umum opo enggak melanggar Undang-undang Lalu Lintas he he he, tapi PEMKOT memungut retribusi parkir yang hanya di payungi Perda he he he Jam e lossss,” kritiknya. (GUN/JB01)
