JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 73 tahun 2025, tentang Pengenaan Pajak Reklame sebesar 400 persen.
Keluhan pengenaan pajak ini dinilai kurang relevan dan memberatkan oleh Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur. Bahkan mereka menilai bahwa pengenaan pajak sebesar 400 persen itu dirasa tebang pilih, disampaikan Sekretaris Umum P3I Jawa Timur, Agus Winoto.
Hal ini justru mengancam industri periklanan, apalagi kebijakan pengenaan pajak tersebut belum ada payung hukumnya, ungkap Agus, Selasa (17/03/2026).
“Bayangkan, kalau berada di titik atau lokasi milik pemkot penerapan pajaknya mencapai 400 persen. Tapi kalau di luar titik dimaksud, hanya 25 persen. Gak fair kan ,” kata Agus.
Ia menyebut kenaikan pajak reklame 400 persen itu belum ada peraturannya. Namun demikian Pemkot Surabaya sudah menerapkan kebijakan itu sejak 1 Januari 2026.
“Ini kan sama artinya dengan berniat membunuh industri periklanan di Surabaya. Kami ini butuh support, bukan dimatikan,” tegasnya.
Anehnya lagi, pengenaan pajak diterapkan setahun (per tahun) meski space billboard misalnya hanya terpakai (tersewa) 6 bulan atau hanya tiga bulan.
“Situasi pasar (user) sudah sangat berubah ditengah kondisi ekonomi yang tidak stabil. Mereka (user) sudah jarang sewa billboard selama setahun. Mereka hanya pasang sesuai masa waktu yang dibutuhkan, bisa 6 bulan atau kurang, tapi pajak reklame tetap dikenakan interval setahun,” ucapnya.
Agus menambahkan, untuk billboard yang berdiri diatas persil milik Pemkot, pajaknya dinaikkan 400 persen.
“Kami ini sudah tidak mampu lagi, Pemkot harusnya membantu kami dengan kebijakan yang transparan dan tarif pajak yang wajar. Yang bekerja di rantai industri reklame jumlahnya sangat banyak,” ujarnya.
Terkait hal ini, P3I Jawa Timur mengancam akan menempuh jalur hukum merespons kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang menerapkan pengenaan pajak reklame sebesar 400 persen.
Menurut pria berkacamata ini, Pemkot Surabaya terkesan memaksakan kebijakan tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal, kenaikan pajak reklame itu mengancam penghidupan ribuan orang yang terkait dengan industri periklanan.
“Kami kesulitan menjualnya ke klien dengan harga sebesar itu. Hebatnya, ini sudah diterapkan Pemkot Surabaya ke salah satu perusahaan anggota kami,” ucap Agus.
Dari 90 anggota, dihajar covid turun 50 persen, setelahnya dihantam melambatnya ekonomi sehingga banyak yang gulung tikar, hingga tinggal sekitar 20 anggota P3I Jawa Timur.
Dampak yang terasa, penyewa titik reklame kini tak mampu sewa selama 1 tahun, imbunya
“Dulu klien mampu sewa 1 tahun, terus turun 6 bulan, kini mereka hanya mampu sewa sepekan,” pungkasnya. (*JB01)
