SURABAYA, (JurnalBerita.id) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya tengah berpacu dengan waktu untuk merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Kampung Cerdas agar program Kampung Pancasila yang sudah berjalan di masyarakat mendapatkan payung hukum yang kuat.
Langkah akselerasi ini diambil setelah Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, memberikan tenggat waktu penyelesaian yang ketat, yakni selama 30 hari melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).
Sinergi Dua Konsep dalam Satu Regulasi
Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di ruang Komisi A DPRD Surabaya, jajaran legislatif bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya duduk bersama untuk menyelaraskan kedua program tersebut.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari BPBD Surabaya, Bappeda, hingga Bagian Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa).
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Rio Pattiselanno, menyatakan bahwa inisiatif awal memang berfokus pada Raperda Kampung Cerdas.
Namun, mengingat Program Kampung Pancasila telah aktif di lapangan, legislatif berkomitmen menyatukan keduanya agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
“Semangatnya adalah bagaimana kegiatan yang sudah berjalan ini terwadahi dalam sebuah regulasi hukum yang baku,” ungkap Rio Pattiselanno saat ditemui usai rapat.
Kendala Administrasi, Bukan Substansi
Senada dengan legislatif, Kepala Bakumkarsa Pemkot Surabaya, Sidharta, menegaskan tidak ada perbedaan mendasar pada esensi kedua program tersebut.
Menurutnya, hambatan yang ada murni terkait penyesuaian administrasi, naskah akademik, serta penentuan judul akhir regulasi.
Sementara, Kepala BPBD Surabaya, Irvan Widianto, menambahkan bahwa opsi perubahan nama atau judul regulasi agar bisa mengayomi kedua program sekaligus sudah mulai dibahas.
Mengedepankan Prosedur Hukum
Ketua Pansus Raperda Kampung Cerdas, Azhar Kahfi, menegaskan bahwa percepatan ini tidak akan menabrak aturan yang berlaku.
Politisi muda Partai Gerindra ini memastikan setiap perubahan naskah akademik maupun mekanisme birokrasi wajib mengikuti koridor hukum yang sah.DPRD dan Pemkot Surabaya menjadwalkan satu kali pertemuan lanjutan (finalisasi) untuk menyamakan persepsi secara menyeluruh.
Langkah ini krusial agar perda yang disahkan nantinya menjadi produk hukum komprehensif, solutif, dan bebas dari celah hukum di masa depan. (*JB01)

