News
Beranda » Index Berita » DPRD Surabaya Gelar RDP, “Gempar Jatim” Tegas Tolak Privatisasi Air Bersih

DPRD Surabaya Gelar RDP, “Gempar Jatim” Tegas Tolak Privatisasi Air Bersih

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD kota Surabaya (foto: istimewa)

SURABAYA, (Jurnal berita.id) – Tata kelola air bersih di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan tajam. Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (16/09/2026) setelah menerima audiensi dari Gerakan Masyarakat Peduli Air (Gempar) Jatim.

Forum ini membahas berbagai persoalan krusial, mulai dari buruknya kualitas air baku, ketimpangan distribusi, hingga ancaman privatisasi air oleh pihak swasta.

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M. Faridz Afif, merespons tuntutan Gempar Jatim dengan meminta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Surabaya segera melakukan kajian mendalam terkait tata kelola air bersih tersebut.

“Kajian diperlukan untuk mengetahui secara lebih jelas mekanisme pengelolaan air oleh pihak swasta, termasuk dampaknya terhadap pelayanan masyarakat dan tata kelola air di Kota Surabaya,” tegas pria yang kerab di panggil Gus Afif ini.

Dalam rapat tersebut, Koordinator Gempar Jatim, Zahdi, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap segala bentuk privatisasi air bersih di Surabaya.

Menyembuhkan atau Memeras? Sisi Gelap di Balik Rumah Rehabilitasi

Ia menyoroti adanya perbedaan pola pengelolaan air antara masyarakat umum dan kawasan perumahan elit yang dikelola secara mandiri oleh pengembang (developer).

“Singkatnya, kami menolak privatisasi. Ketika persoalan ini dibiarkan, tentu tidak meningkatkan pendapatan asli daerah. Kalau kita bicara uang alit versus uang elit, ini bisa menjadi kesenjangan sosial,” ujar Zahdi di hadapan anggota legislatif.

Zahdi mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya air harus tunduk pada amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, di mana air harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Oleh karena itu, ia mendesak agar peran Perumda Air Minum Surya Sembada (PDAM) dioptimalkan secara merata ke seluruh penjuru kota tanpa pengecualian.

“Kalau ada developer yang mengelola air, jangan sampai ada negara di dalam negara. PDAM sudah siap mendistribusikan air ke seluruh wilayah Surabaya,” paparnya.

DPRD Surabaya Kaji Peluang Penambahan 5 Kursi Legislatif, Syarat Jumlah Penduduk 3 Juta Jiwa Dikawal Ketat

Selain masalah monopoli distribusi oleh pengembang, kualitas air baku yang disuplai oleh Perum Jasa Tirta (PJT) I ke PDAM Surya Sembada tak luput dari kritik. Gempar Jatim meminta pihak PDAM tidak bersikap pasif jika air baku yang diterima dari PJT I berada di bawah standar kesepakatan.

“Kalau PDAM membeli air kelas dua, tetapi yang diberikan kelas tiga atau kelas empat, jangan diam. Harus protes terhadap perjanjian kerja sama. Jangan mau begitu saja,” tambah Zahdi.

Merespons keluhan masyarakat mengenai air keruh yang kerap terjadi, Gempar Jatim menyatakan tidak puas dengan sekadar permintaan maaf dari pihak penyuplai air baku.

Zahdi memastikan pihaknya akan melakukan aksi lanjutan ke kantor PJT I untuk menuntut pertanggungjawaban nyata.

“Kami pastikan PJT I akan saya geruduk kembali. Selama ini hanya permohonan maaf. Yang mengirim air tangki justru PDAM, bukan PJT I,” pungkasnya.

DPRD Surabaya Godok Raperda Jamsostek: Kriteria Pekerja Rentan dan BPJS Magang Diperjelas

RDP ini diharapkan dapat mendesak DPRD Surabaya dan pemerintah kota untuk mengevaluasi total regulasi pengelolaan air, demi menjamin hak seluruh warga Surabaya mendapatkan akses air bersih yang adil, berkualitas, dan terjangkau. (Hasan N Rahmad)