Politik
Beranda » Index Berita » Skandal Pungli Rekrutmen Dishub Surabaya: DPRD Desak Pecat Oknum ASN dan Lacak Aliran Dana

Skandal Pungli Rekrutmen Dishub Surabaya: DPRD Desak Pecat Oknum ASN dan Lacak Aliran Dana

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (Foto: *dokumen)

SURABAYA, (JurnalBerita.id) – Skandal pungutan liar (pungli) bermodus percaloan rekrutmen tenaga kerja kontrak di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya memicu kemarahan jajaran legislatif. Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko Alias Cak YeBe menegaskan bahwa praktik haram yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut merupakan kejahatan birokrasi serius yang merusak prinsip transparansi dan keadilan bagi pencari kerja.

Kasus ini terbongkar setelah masyarakat melapor melalui kanal aduan resmi hotline Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Dalam laporan tersebut, terkuak dugaan penarikan uang haram sebesar Rp20 juta per orang dari empat pelamar kerja kontrak, dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp80 juta.

Dugaan pemerasan ini mengarah kuat kepada seorang oknum ASN bernama Sri Lestari alias Tari, yang belakangan telah dimutasi ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kota Surabaya.

Jaminan Sertifikat Rumah Tak Hapus Pidana

Menanggapi informasi bahwa pelaku mengakui penerimaan uang dan menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan pengembalian, karena uang tunai diakuinya telah habis Komisi A DPRD Surabaya memberikan repons keras.

Ketua DPRD Surabaya Tegaskan Pengajuan Hearing Wajib Tertib Administrasi Agar Aspirasi Warga Tak Terabaikan

Yona Bagus Widyatmoko, yang juga mahasiswa doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, menegaskan bahwa dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi maupun penipuan jabatan, pengembalian kerugian materiil sama sekali tidak menghapus perbuatan pidana yang telah terjadi.

“Penyerahan jaminan aset atau pengembalian uang itu urusan perdata ganti rugi terhadap korban, tetapi delik pidana pemerasan dan penyalahgunaan kewenangannya tetap mutlak berjalan,” tegas pria yang akrab disapa Cak Yebe ini di Gedung DPRD Surabaya, Rabu (4/11/2026).

Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut mendesak agar sanksi tegas dijatuhkan tanpa kompromi.

“Sanksinya harus maksimal: pecat secara tidak dengan hormat sebagai ASN dan serahkan berkas pemeriksaannya ke kejaksaan atau kepolisian! Jangan sampai ada preseden buruk bahwa oknum birokrasi yang memeras rakyat bisa melenggang bebas hanya dengan menitipkan sertifikat rumah,” cecarnya.

Lacak Aliran Dana Rp80 Juta, Komisi A Duga Ada Jaringan

DPRD Surabaya Desak Larangan Penahanan Ijazah Masuk Perda 2027

Komisi A DPRD Surabaya mendukung penuh instruksi Wali Kota Eri Cahyadi yang memerintahkan Inspektorat untuk menelusuri aliran dana hasil pungli tersebut hingga tuntas. Yona menduga kuat bahwa modus percaloan tenaga kontrak jarang merupakan aksi tunggal, melainkan kerap melibatkan jaringan struktural.

Pihak legislatif mendesak tim pemeriksa internal bergerak cepat mengaudit seluruh rantai komando rekrutmen pegawai guna membuktikan apakah uang Rp80 juta tersebut dinikmati sendiri oleh pelaku atau mengalir ke pejabat atasan.

“Instruksi Wali Kota Eri untuk menelusuri setoran ke pihak atasan sudah sangat tepat. Inspektorat jangan berhenti pada pelaku lapangan saja. Buka mutasi rekeningnya, telusuri alirannya. Jika terbukti ada pejabat eselon atau pimpinan di dinas terkait yang ikut mencicipi uang haram ini atau membiarkan sistem rekrutmen diobok-obok calo, seret dan copot semuanya tanpa pandang bulu,” kata Yona.

Ia juga mengingatkan bahwa Komisi A sebelumnya telah memberi peringatan keras kepada mitra strategis seperti Satpol PP, BKPSDM, dan Inspektorat untuk membongkar tuntas indikasi jaringan pungli di tubuh Pemkot Surabaya ketika kasus serupa pernah mencuat waktu lalu.

DPRD Agendakan Pemanggilan Khusus (Hearing)

Pemkot Surabaya Dinilai Abaikan Rekomendasi DPRD Terkait Penertiban PKL

Sebagai pemegang mandat pengawasan terhadap aparatur pemerintahan dan hukum, Komisi A DPRD Surabaya memastikan akan segera memanggil Kepala Dishub Surabaya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat Kota Surabaya dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP/Hearing).

“Kami akan agendakan pemanggilan resmi. Kami ingin memastikan proses audit berjalan objektif tanpa intervensi, serta meminta Pemkot memaparkan evaluasi total sistem rekrutmen tenaga kontrak non-ASN,” jelas Cak Yebe.

Ia menekankan agar tidak boleh ada ‘kuota siluman’ di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana pun dan menuntut sistem seleksi pegawai dilakukan secara terbuka.

“Mekanisme penerimaan pegawai wajib diselenggarakan terbuka, transparan, dan memprioritaskan warga kategori desil satu sampai tiga sebagaimana komitmen awal pemerintah kota,” tutupnya. (Hasan N Rahmad)