Politik
Beranda » Index Berita » DPRD Surabaya Targetkan 2.250 Unit Rutilahu Diperbaiki pada 2027, Anggaran Rp35 Juta per Rumah

DPRD Surabaya Targetkan 2.250 Unit Rutilahu Diperbaiki pada 2027, Anggaran Rp35 Juta per Rumah

SURABAYA, (JurnalBerita.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya terus berkomitmen meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Pada tahun anggaran 2027, Pemerintah Kota bersama DPRD Surabaya menargetkan sebanyak 2.250 unit rumah warga berpenghasilan rendah akan mendapatkan bantuan perbaikan.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, menjelaskan bahwa target tahun 2027 ini mengalami peningkatan dibandingkan alokasi tahun 2026 yang mencapai 2.240 unit.

“Tahun depan itu kita dorong agar program ini bisa terus dilanjutkan. Jadi, tahun depan ada 2.250 unit rumah tidak layak huni yang diperbaiki,” ujar Eri Irawan, Senin (02/11/2026)

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah pengembangan signifikan. Pemerintah menetapkan Standar Satuan Luas (SSL) dengan alokasi anggaran sebesar Rp35 juta untuk setiap unit rumah.

Merawat Sila Ketiga di Gang-Gang Senggol: Ketika Ideologi Bangsa Diikat Tali Tradisi

Selain itu, kuota pengerjaan melalui Kelompok Teknis Perbaikan Rumah (KTPR) yang melibatkan kelompok masyarakat (Pokmas) di kelurahan dinaikkan dari 1.500 unit menjadi 1.650 unit. Sisa unit lainnya akan diselesaikan oleh satuan tugas (Satgas) perangkat daerah dan KPP.

Eri menekankan bahwa pelibatan KTPR yang beranggotakan warga sekitar ini bertujuan untuk memberikan dampak ekonomi langsung, sehingga perputaran uang tidak lari ke vendor besar melainkan dinikmati oleh masyarakat setempat.

Program ini juga disinergikan dengan Satgas Kecamatan untuk proses pembongkaran serta diintegrasikan dengan program Kampung Pancasila guna menyediakan tempat pengungsian sementara bagi warga selama renovasi berjalan.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan bantuan, DPRD bersama Pemkot Surabaya menerapkan aturan yang sangat ketat, dengan mengeluarkan aturan tegas, dilarang dijual atau dikontrakkan selama 5 Tahun.

Penerima manfaat dilarang keras menjual maupun mengontrakkan rumah yang telah diperbaiki selama jangka waktu lima tahun setelah pengerjaan selesai.

“Ngobrol Gembira” Bareng Pemuda Surabaya, Buleks: Saatnya Anak Muda Jadi Motor Penggerak Ekonomi

Ketentuan tersebut wajib ditandatangani oleh penerima bantuan dalam surat perjanjian sebelum renovasi dimulai. Langkah tegas ini diambil agar bantuan stimulan ini benar-benar tepat sasaran, dirawat dengan baik, dan mampu mengurangi kawasan kumuh secara efektif di Kota Pahlawan. (GUN/JB01)