Hal ini ia sampaikan di sela-sela rangkaian Reses Sidang III Masa Persidangan I Tahun 2026 yang digelar di Balai RW 02, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Sukadar menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak boleh lagi menyamaratakan alokasi anggaran pembangunan di setiap kelurahan. Menurutnya, kelurahan yang memiliki luasan wilayah besar dan jumlah Rukun Warga (RW) yang padat idealnya mendapatkan porsi anggaran yang lebih besar.
Politisi senior PDIP yang duduk di Komisi C DPRD Surabaya ini memberikan gambaran simulasi anggaran. Apabila Pemkot Surabaya mengalokasikan sekitar 5 persen dari APBD Surabaya (yang saat ini berada di kisaran Rp12 triliun, red) untuk dana kelurahan, maka akan tersedia total anggaran sekitar Rp600 miliar.
Jika total Rp600 miliar tersebut didistribusikan secara proporsional berdasarkan karakteristik wilayah ke 153 kelurahan di Surabaya, maka setiap kelurahan akan memiliki kekuatan anggaran yang mandiri dan efektif untuk menyelesaikan persoalan lokal.
Normalisasi drainase, warga meminta sistem saluran air segera dibenahi dan dilakukan pengerukan sedimentasi guna mengantisipasi genangan air dan banjir menjelang musim hujan.
Lebih lanjut, minimnya sarana pengangkutan sampah akibat pemanfaatan dana kelurahan yang belum optimal di tingkat tapak juga turut disuarakan oleh konstituen.

