Politik
Beranda » Index Berita » Dukung Moratorium RHU, DPRD Surabaya Dorong Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol

Dukung Moratorium RHU, DPRD Surabaya Dorong Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol

FOTO: Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni (Istimewa)

SURABAYA, (JurnalBerita.id) – DPRD Kota Surabaya mendukung langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (mihol) di Kota Surabaya.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan, moratorium perizinan RHU baru perlu diikuti dengan penguatan regulasi. Karena itu, DPRD Surabaya mendorong gagasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.

“Untuk melindungi masyarakat Surabaya, menurut kami ini momen yang pas untuk membuat Raperda tentang pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Surabaya,” kata Arif Fathoni saat dikonfirmasi melalui selulernya, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Arif, moratorium RHU baru juga harus menjadi momentum untuk mengevaluasi pengawasan terhadap RHU yang selama ini telah beroperasi. Regulasi baru diharapkan memberikan instrumen yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan peredaran mihol sekaligus memperkuat pengawasan terhadap tempat usaha.

Ia menilai, aturan tersebut nantinya tidak cukup hanya mengatur konsumen atau pelaku pelanggaran. Tanggung jawab juga perlu dibebankan kepada pihak yang menjalankan usaha penjualan maupun menyediakan tempat untuk konsumsi minuman beralkohol.

DPRD Surabaya Kawal Relokasi PKL Kalijudan ke SWK Baru, Antisipasi Pungli dan Jamin Keberlanjutan Usaha

“Harapan kami dengan adanya perda itu nantinya memberikan wewenang penuh kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan dengan penutupan tempat terkait dengan penjualan minuman beralkohol,” ujarnya.

Arif juga menilai penguatan pengawasan diperlukan untuk mempersempit celah peredaran minuman oplosan maupun produk minuman beralkohol yang kandungannya tidak sesuai dengan ketentuan.

Ia menyinggung kasus minuman beralkohol dengan dugaan pita cukai palsu yang pernah ditangani aparat di Surabaya. Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan berlapis terhadap produk minuman beralkohol yang beredar di masyarakat.

“Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat Surabaya yang tidak bersentuhan dengan alkohol tetapi menjadi dampak negatif dari minuman beralkohol yang tidak bisa dikendalikan dan tidak bisa dipantau peredarannya,” katanya.

Legislator Partai Golkar tersebut juga mendorong agar Raperda nantinya mengatur tanggung jawab rumah hiburan atau tempat usaha yang menyediakan minuman beralkohol apabila konsumennya dalam kondisi mabuk kemudian menimbulkan dampak serius di luar tempat usaha.

Cak Yebe Minta Pengurus RT/RW Berikan Salinan Usulan Musrenbang ke Dewan demi Percepat Pembangunan

Menurut Arif, selama ini penindakan lebih banyak diarahkan kepada orang yang melakukan pelanggaran. Sementara tempat usaha yang menjadi lokasi konsumsi belum selalu mendapatkan konsekuensi ketika konsumennya kemudian menimbulkan persoalan di luar tempat usaha.

“Selama ini hanya pelaku saja, rumah hiburannya tidak. Itu baru fair,” ujarnya.

Arif mengatakan, dalam regulasi baru dapat dipertimbangkan mekanisme sanksi terhadap rumah hiburan apabila terdapat pelanggan yang mengonsumsi alkohol di tempat tersebut, kemudian dalam kondisi mabuk menyebabkan kecelakaan, korban jiwa maupun kerugian.

Dengan pengaturan tersebut, pengusaha RHU juga didorong memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas usahanya tidak menimbulkan risiko terhadap masyarakat di luar tempat usaha.

Arif mengaitkan gagasan tersebut dengan sejumlah kecelakaan yang diduga melibatkan pengendara dalam pengaruh alkohol, termasuk kasus di kawasan Kedungdoro dan kejadian terbaru di sekitar Balai Pemuda Surabaya.

Serap Aspirasi Masyarakat, Sukadar: Pentingnya Reformasi Kebijakan Pembagian Dana Kelurahan di Kota Surabaya

Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan bahwa dampak konsumsi alkohol tidak hanya dirasakan oleh orang yang mengonsumsi, tetapi juga masyarakat lain yang sedang beraktivitas.

“Ini untuk melindungi warga Surabaya yang beraktivitas 24 jam dari potensi meninggal dunia karena ditabrak pengendara mobil yang dalam pengaruh alkohol,” katanya.

Karena itu, ia menilai moratorium RHU baru dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan yang selama ini berjalan. Selanjutnya, DPRD Surabaya mendorong agar kebijakan tersebut diperkuat melalui regulasi daerah yang mengatur pembatasan dan pengendalian peredaran mihol secara lebih komprehensif.

Menurut Arif, regulasi tersebut perlu memperjelas aspek pengawasan, kewenangan penindakan Satpol PP, tanggung jawab pengelola RHU, serta mekanisme sanksi apabila aktivitas usaha menimbulkan dampak terhadap masyarakat.

“Pembatasan peredaran minuman beralkohol di Surabaya tidak hanya mengatur siapa yang boleh menjual dan mengonsumsi, tetapi juga bagaimana tempat usaha ikut bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan konsumennya,” pungkasnya. (GUN/JB01)