Politik
Beranda » Index Berita » Ketua DPRD Surabaya Tegaskan Pengajuan Hearing Wajib Tertib Administrasi Agar Aspirasi Warga Tak Terabaikan

Ketua DPRD Surabaya Tegaskan Pengajuan Hearing Wajib Tertib Administrasi Agar Aspirasi Warga Tak Terabaikan

Syaifddin Zuhri, Ketua DPRD Surabaya sekaligus sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya (*Istimewa)

SURABAYA, (JurnalBerita.id) – Ketua DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri, menegaskan komitmennya untuk menerapkan tata kelola administrasi yang tertib dan transparan dalam penanganan pengajuan rapat dengar pendapat (hearing) masyarakat. Kebijakan ini diambil demi memastikan seluruh pengaduan warga tercatat dengan jelas dan mendapatkan tindak lanjut yang pasti dari komisi terkait.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk membantah tudingan bahwa dirinya menerapkan pola kepemimpinan one man show di lembaga legislatif. Syaifuddin menjelaskan bahwa pengawasan ketat terhadap surat masuk merupakan bagian dari tanggung jawabnya agar kinerja DPRD berjalan terstruktur.

“Saya tidak akan mengakomodasi permintaan komisi manakala komisi masih punya utang pengajuan-pengajuan hearing yang belum diselesaikan. Itu terdokumentasi di saya. Saya tidak mau pengalaman lalu, di mana ada surat dari Agustus 2025 yang belum di-hearing-kan, terulang kembali,” ujar Syaifuddin.

Ia meminta agar seluruh masyarakat maupun pihak terkait mengirimkan surat permohonan melalui jalur administrasi resmi DPRD Kota Surabaya, bukan secara personal seperti melalui pesan WhatsApp. Menurutnya, sistem satu pintu ini krusial agar tidak ada berkas yang terselip atau terabaikan di bagian penerimaan. Selain ketertiban surat masuk, ia juga mewajibkan setiap komisi menyusun resume hasil rapat agar pimpinan DPRD dapat memantau perkembangan setiap kasus yang ditangani.

Ketegasan mekanisme administrasi ini mencuat ke publik setelah adanya keluhan dari 35 pedagang wisata kuliner Embong Blimbing, Kecamatan Genteng. Para pedagang mengaku telah mengirimkan surat permohonan hearing sejak 14 Oktober 2026 untuk mengadukan rencana penggusuran tempat usaha mereka.

DPRD Surabaya Desak Larangan Penahanan Ijazah Masuk Perda 2027

Perwakilan pedagang, Robi, sempat mendatangi kantor DPRD Surabaya untuk mempertanyakan kejelasan surat tersebut. Saat itu, Ketua Komisi B, Mohammad Faridz Afif, mengonfirmasi bahwa surat permohonan tersebut masih tertahan dalam proses disposisi Ketua DPRD.

Sangat disayangkan, sebelum dialog atau hearing sempat terfasilitasi oleh Komisi B, Pemerintah Kota Surabaya telah melayangkan tindakan penertiban dengan membongkar 35 bangunan pedagang di kawasan tersebut.

Menanggapi kasus ini, publik berharap fungsi pengawasan internal yang digaungkan oleh Ketua DPRD tidak hanya sekadar menjadi prosedur birokrasi di atas kertas. Tertib administrasi yang diterapkan diharapkan mampu berjalan selaras dengan kecepatan respons kedewanan, sehingga fungsi legislatif sebagai jembatan aspirasi rakyat dan penengah kebijakan pemerintah kota dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Hasan N Rahmad)