Politik
Beranda » Index Berita » Pemkot Surabaya Dinilai Abaikan Rekomendasi DPRD Terkait Penertiban PKL

Pemkot Surabaya Dinilai Abaikan Rekomendasi DPRD Terkait Penertiban PKL

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Ghofar Ismail.
SURABAYA, (JurnalBerita.id) – Komisi B DPRD Kota Surabaya memberikan sorotan tajam terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya beserta Satpol PP dalam melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).
Pemkot dinilai kurang memiliki empati dan kerap mengabaikan rekomendasi yang telah disepakati bersama pihak legislatif.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Ghofar Ismail, menyatakan bahwa pelaksanaan penertiban di lapangan sering kali melenceng dari hasil rapat dengar pendapat (hearing) yang telah digelar di gedung dewan.
“Seluruh kegiatan penertiban itu terasa masih kurang ada kepedulian antara Pemkot dengan PKL. Harapan kami, paling tidak ada sentuhan, pengarahan, dan arahan yang terbaik bagi para pedagang,” kata Ghofar saat ditemui di Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (03/11/2026).
Politisi PAN tersebut menegaskan bahwa jika penertiban terpaksa dilakukan, Pemkot Surabaya wajib memikirkan nasib ekonomi warga dengan menyediakan tempat relokasi yang layak dan strategis di wilayah setempat. Ghofar menyayangkan kebijakan relokasi yang asal-asalan tanpa memperhitungkan potensi pasar, karena hal itu justru mematikan mata pencaharian masyarakat kecil.
“Banyak PKL yang dipindah tapi di tempat baru justru tidak ada pembelinya. Ini yang kasihan. Kami berharap Pemkot bisa menata mereka dengan baik, misalnya ditempatkan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang representatif atau pasar-pasar terdekat,” urainya.
Ghofar juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak eksekutif yang dinilai tidak konsisten dalam menjalankan komitmen bersama Komisi B. Meskipun rapat koordinasi telah digelar berulang kali hingga membuahkan kesepakatan, implementasi di lapangan sering kali mengabaikan persyaratan yang telah ditentukan.
Meski melayangkan kritik keras kepada Pemkot, Ghofar juga memberikan imbauan kepada para pedagang agar tetap kooperatif.
Ia meminta para PKL yang melanggar aturan, seperti berjualan di atas saluran air, untuk bersikap legawa dan bersedia dipindahkan ke tempat resmi yang telah disediakan, baik di area pasar maupun SWK terdekat. (*GUN/JB01)