SURABAYA, (JurnalBerita.id) – Praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah kembali memicu sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya. Kebijakan komersial yang masih terjadi di sejumlah sekolah swasta ini dinilai memperpanjang garis kemiskinan dan merenggut hak dasar anak untuk melanjutkan masa depan mereka.
Ironisnya, persoalan ini tetap membayangi siswa berprestasi yang sebenarnya telah tercatat sebagai penerima beasiswa dan bantuan pendidikan dari pemerintah.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Surabaya saat membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027 di gedung dewan, Kamis (05/11/2026).
Rapat maraton ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis, mulai dari Dinas Pendidikan (Dispendik), Bakumkarsa, Bapemkesra, Bapenda, BPKAD, hingga Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP).
Dalam forum tersebut, Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Michael Leksodimulyo, membeberkan temuan pilu di lapangan. Ia menemukan seorang siswa SMP dari keluarga tidak mampu yang terancam putus sekolah akibat ijazah aslinya ditahan oleh pihak yayasan sekolah swasta.
“Anak ini mendapatkan beasiswa pemerintah. Dia pintar, desilnya (kelompok kemiskinan) juga masuk sebagai penerima bantuan. Tetapi, dia tidak bisa melanjutkan sekolah karena hanya diizinkan memotret ijazah SMP-nya oleh pihak sekolah. Apakah kondisi finansial orang tua harus dikaitkan dengan masa depan anak?” cecar Michael dengan nada tinggi.
Michael mengaku sempat mencoba menempuh jalur mediasi dengan pihak yayasan sekolah, namun menemui jalan buntu karena ketiadaan sistem regulasi yang mengikat. Lantaran tidak tega melihat masa depan siswa yang merupakan anak tunggal tersebut hancur, Michael akhirnya terpaksa merogoh kocek pribadi untuk melunasi tunggakan sekolah sang anak.
“Akhirnya saya yang membiayai (melunasi) anak ini. Bukan karena apa, tetapi karena tidak ada sistem yang memberikan solusi konkret di saat darurat,” tegasnya seraya menyebut tindakan menahan ijazah hingga memutus hak belajar anak sebagai bentuk “kejahatan pendidikan”.
Ia pun mendesak agar larangan penahanan ijazah segera dipayungi hukum formal melalui Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2027.
Senada dengan Michael, Anggota Komisi D lainnya, Imam Syafii, meminta jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak menutup mata dan bersikap kaku terhadap syarat administratif formalitas yang kerap menjegal anak-anak miskin. Ia memaparkan, banyak keluarga prasejahtera di Surabaya yang akhirnya patah arang dan membatalkan niat menyekolahkan anak mereka hanya karena terbentur dokumen administrasi.
“Jangan sampai anak-anak dari keluarga miskin justru tidak bisa sekolah karena persoalan administrasi. Mereka harus mendapatkan fasilitas dan kesempatan yang sama untuk mengubah nasib,” kata Imam.
Respons Pemkot Surabaya dan Rencana Perubahan Perda
Keluhan dan desakan keras legislatif ini langsung mendapat respons positif dari eksekutif. Kepala Badan Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa) Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menyatakan bahwa ruang untuk memperketat aturan penahanan ijazah tersebut sangat terbuka lebar.
Sidharta mengungkapkan bahwa Perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan telah resmi masuk ke dalam agenda Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2027.
“Untuk Propemperda 2027, salah satunya adalah perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan inisiatif Komisi D. Di forum pembahasan itulah kita bisa berdiskusi lebih lanjut untuk merumuskan aturan dan sanksi tegas mengenai penahanan ijazah,” jelas Sidharta.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, memaparkan fokus instansinya yang tengah gencar mengembangkan ekosistem pendidikan inklusif di Kota Pahlawan. Guna menunjang hal tersebut, Dispendik Surabaya mengklaim telah melatih sedikitnya 200 guru melalui kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi agar memiliki kompetensi mendampingi siswa dengan karakteristik belajar yang berbeda.
Masuknya revisi regulasi ke dalam Propemperda 2027 menjadi angin segar sekaligus pembuktian bagi Pemkot dan DPRD Surabaya. Kasus ini menjadi pengingat kuat bahwa sekadar menggelontorkan anggaran beasiswa tidak akan cukup jika celah birokrasi dan administrasi sekolah masih dibiarkan menjegal langkah anak-anak miskin untuk meraih bangku pendidikan yang lebih tinggi.

