Politik
Beranda » Index Berita » DPRD Surabaya Godok Raperda Jamsostek: Kriteria Pekerja Rentan dan BPJS Magang Diperjelas

DPRD Surabaya Godok Raperda Jamsostek: Kriteria Pekerja Rentan dan BPJS Magang Diperjelas

Ketua Pansus Raperda Jamsostek DPRD Surabaya, Abdul Malik (foto: istimewa)

SURABAYA, (Jurnaberita.id) – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya tengah mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Regulasi ini dirancang untuk memperjelas kriteria pekerja rentan yang berhak menerima bantuan serta kepastian hukum terkait penanggung jawab iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta magang.

Ketua Pansus Raperda Jamsostek DPRD Surabaya, Abdul Malik, menyatakan bahwa langkah ini diambil agar jaminan sosial dari pemerintah tepat sasaran.

Selain itu, Raperda ini bertujuan untuk mendongkrak capaian kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Surabaya yang saat ini baru menyentuh 42 persen dari total 1,6 juta pekerja.

“Kami ingin memastikan kriteria pekerja rentan masuk secara detail dalam Perda, bukan lagi sekadar di Perwali. Cakupannya kita perluas mencakup pekerja informal seperti ojek online (ojol), petugas kebersihan kampung, jukir, pekerja seni, atlet, hingga marbot masjid,” ujar Abdul Malik saat memimpin rapat koordinasi di Gedung DPRD Surabaya.

DPRD Surabaya Soroti Armada Sampah Tak Layak di Tengah RAPBD-P Rp12,89 Triliun

Selain perluasan kategori pekerja rentan, Pansus juga menaruh perhatian serius pada nasib siswa maupun mahasiswa magang.

Selama ini, acap kali terjadi kekosongan regulasi mengenai siapa yang wajib membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta magang saat mereka terjun ke dunia industri.Melalui Raperda ini, DPRD Surabaya bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) serta BPJS Ketenagakerjaan akan menyelaraskan aturan agar ada batasan yang jelas.

Perda baru ini nantinya mengatur apakah kewajiban iuran berada di tangan lembaga pendidikan selaku pengirim, atau perusahaan tempat magang sebagai pengguna instansi.Berbeda dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berlaku sebelumnya, Perda Jamsostek ini dipastikan memiliki taji yang lebih kuat.

Salah satu poin krusial yang dimasukkan adalah penerapan sanksi tegas bagi perusahaan di Surabaya yang terbukti lalai atau tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. (GUN/JB01)

Perkuat Inklusi Digital, Anas Karno Dukung Layanan Jemput Bola IKD di Surabaya