SURABAYA, (JurnalBerita.id) – Komisi C DPRD Kota Surabaya menemukan sejumlah catatan dalam pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD-P 2026 bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.
Selain membahas kebutuhan jamban bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pengelolaan sampah, serta pengadaan sarana kebersihan, rapat tersebut juga mengungkap adanya perbedaan data mengenai besaran anggaran DLH antara hasil pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan data yang dipaparkan DLH.
Rapat koordinasi yang berlangsung di Gedung DPRD Surabaya itu dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, serta dihadiri jajaran pejabat DLH Kota Surabaya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, mengatakan terdapat perbedaan cukup besar dalam penyajian angka anggaran. Berdasarkan pembahasan bersama TAPD, anggaran DLH disebut mengalami pengurangan sekitar Rp24 miliar. Namun, saat dipaparkan dalam rapat Komisi C, justru tercatat adanya penambahan anggaran hingga sekitar Rp190 miliar.
“Di TAPD anggarannya dikurangi Rp24 miliar untuk DLH, tapi di DLH tadi anggarannya bertambah Rp190 miliar. Sehingga kita masih butuh penyajian data. Mungkin penyajiannya yang keliru, sehingga kita panggil lagi untuk menyajikan secara lebih tepat,” ujar Aning, Selasa (01/09/2026).
Menurut Aning, kepastian mengenai angka tersebut sangat penting karena Komisi C harus menyampaikan hasil pembahasan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya. Karena itu, pihaknya meminta DLH melakukan sinkronisasi ulang dengan TAPD.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, juga menekankan pentingnya data yang sudah final dan terbaru. Hal itu diperlukan agar laporan kepada Banggar tidak menimbulkan perbedaan angka dalam tahapan pembahasan selanjutnya.
“Yang kemarin di Banggar itu turun Rp24 miliar. Nah, sekarang di sini dibahas ada kenaikan. Kita ingin ada bahan yang fix, yang terkini, sehingga besok kita bisa laporkan ke Banggar dengan lebih tepat,” kata Eri.
Di sisi lain, pembahasan juga menyoroti alokasi anggaran pembangunan jamban yang nilainya mencapai sekitar Rp13 miliar. Aning mempertanyakan kondisi tersebut mengingat Kota Surabaya sebelumnya telah dinyatakan mencapai status 100 persen Open Defecation Free. (GUN/JB01)

