Dalam pandangan DPRD Kota Surabaya. Wakil Ketua Komisi B Machmud, pasar di kawasan Tanjungsari harus terlebih dahulu dilihat berdasarkan definisi dan ketentuan yang tercantum dalam Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur mengenai pasar tematik, termasuk klasifikasi berdasarkan luasannya.
Menurutnya, pasar dengan luasan di bawah 4.000 meter persegi tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pasar induk. Sebab, pasar induk memiliki ketentuan dan karakteristik tersendiri, termasuk terkait luasan serta fasilitas pendukung.
“Kalau pasar itu pasar tematik berdasarkan Perda 1 Tahun 2023, bahkan sebelumnya juga sudah diatur dalam Perda Tahun 2015. Pasar tematik itu tergantung luasannya. Kalau rata-rata di bawah 4.000 meter persegi, tidak bisa disebut pasar induk,” ujarnya, Senin (7/9/2026)
Ia menegaskan, apabila pasar tersebut masuk kategori pasar tematik atau pasar dengan luasan di bawah ketentuan pasar induk, maka jam operasionalnya harus mengikuti aturan yang berlaku, yakni mulai pukul 04.00 hingga 13.00 WIB.
“Kalau aturannya jam 4 pagi sampai jam 1 siang, ya sudah diterapkan jam segitu. Jangan dilarang total, tetapi juga jangan sampai melanggar aturan,” tegasnya.
Meski demikian, Machmud meminta Pemkot Surabaya tetap memberikan ruang bagi para pedagang untuk menjalankan aktivitas ekonominya. Pembatasan jam operasional dinilai tidak boleh sampai mematikan mata pencaharian pedagang, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.
Menurutnya, pedagang harus tetap diberikan kesempatan berjualan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni selama jam operasional yang telah ditetapkan.
“Kami tetap berharap pemerintah kota memberi kesempatan kepada pedagang untuk berjualan sesuai aturan, jam 4 pagi sampai jam 1 siang. Jangan sampai membunuh ekonomi pedagang karena mereka juga membutuhkan usaha,” katanya.
Selain persoalan jam operasional, juga menyoroti hilangnya papan pengumuman yang sebelumnya mencantumkan ketentuan waktu operasional pasar. Papan tersebut disebut telah dipasang di lokasi, namun kemudian hilang karena diduga dicabut atau diambil pihak tertentu.
Machmud meminta Pemkot Surabaya segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kalau memang papan pengumuman milik pemerintah kota itu hilang atau ada yang mencabut, harus ditertibkan. Kalau benar merupakan aset pemerintah yang diambil, pemerintah kota bisa melaporkan kepada polisi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan status pasar di Tanjungsari. Menurutnya, pemerintah harus memahami secara jelas perbedaan antara pasar induk dan pasar tematik sebelum mengambil kebijakan.
Ia juga mengingatkan bahwa perubahan terhadap perda tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus memperhatikan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, termasuk regulasi kementerian yang berkaitan dengan perdagangan dan perindustrian.
“Kalau mau mengubah perda, bisa saja. Tetapi ada aturan di atasnya, seperti peraturan menteri yang menjadi dasar dan diadopsi dalam perda. Jadi kalau mau mengubah, harus melihat aturan di atasnya dan itu membutuhkan waktu. Selama perda yang berlaku belum diubah, ya aturan yang sekarang harus diberlakukan,” jelasnya.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah peruntukan bangunan dan perizinan. Ia menegaskan, apabila sebuah bangunan memiliki izin sebagai gudang tetapi digunakan sebagai pasar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran peruntukan.
“Kalau izinnya gudang tetapi dipakai pasar, jelas pelanggaran. Pemerintah kota harus tegas menegakkan aturan. Tetapi kalau izinnya memang pasar, ya harus mengikuti ketentuan pasar yang berlaku,” katanya.
Terkait keberatan pedagang, khususnya pedagang buah yang mengaku produknya mudah rusak apabila dibatasi waktu operasional, ia menilai persoalan tersebut seharusnya sudah disampaikan sejak awal ketika izin diberikan.
Pemerintah kota, menurutnya, perlu memberikan informasi yang jelas kepada pedagang maupun koordinator pasar mengenai ketentuan jam operasional. Bahkan, ketentuan tersebut idealnya dicantumkan secara tertulis dalam izin yang diberikan.
“Sejak awal ketika izin diberikan, pedagang harus diberitahu bahwa usahanya buka pukul 04.00 sampai 13.00. Kalau perlu ditulis dalam izin, sehingga pedagang bisa menyesuaikan produk yang dijual,” pungkasnya.
Dengan demikian, ia berharap Pemkot Surabaya tidak mengambil langkah pelarangan secara total, namun tetap memberikan kesempatan kepada pedagang untuk berusaha dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. (GUN/JB01)

