SURABAYA, (JURNALBERITA.ID) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan penjelasan resmi terkait kekhawatiran dewan mengenai penurunan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan skema pembiayaan alternatif sebesar Rp1,4 triliun.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, menyusul pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa langkah fiskal yang diambil telah melalui perhitungan matang untuk menjaga stabilitas pembangunan kota tanpa membebani kas daerah secara jangka panjang.
Antisipasi Penurunan Opsen PKB dan Pajak Daerah
Terkait sorotan tajam fraksi dewan mengenai penurunan target pendapatan, khususnya pada sektor opsen PKB, Pemkot Surabaya membenarkan adanya penyesuaian angka proyeksi. Penurunan ini dipicu oleh kebijakan fiskal terbaru serta ketetapan hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Timur yang berdampak pada bagi hasil pajak daerah.
Namun, untuk menjaga keseimbangan postur anggaran, Pemkot Surabaya bergerak cepat dengan memasukkan potensi penerimaan baru. Salah satunya adalah optimalisasi pencatatan piutang atau kurang bayar transfer dana pusat yang disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026. Langkah ini diambil agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap realistis namun optimal.
Skema Pembiayaan Rp1,4 Triliun Hanya untuk Infrastruktur
Mengenai pos pembiayaan daerah yang menyentuh angka Rp1,408 triliun, Pemkot Surabaya meluruskan bahwa dana tersebut bersifat pembiayaan alternatif yang ditujukan khusus untuk mendanai sektor produktif. Pemkot menjamin anggaran tersebut tidak akan dihamburkan untuk membiayai belanja rutin atau operasional birokrasi.
Seluruh dana pembiayaan ini dialokasikan untuk mempercepat program pembangunan infrastruktur kota yang mendesak agar tidak mangkrak.
Pihak eksekutif juga meyakinkan DPRD Surabaya bahwa skema pinjaman atau pembiayaan alternatif ini telah melalui uji kelayakan (feasibility study) yang ketat, sehingga risiko gagal bayar dapat ditekan seminimal mungkin.
Efisiensi Belanja dan Pengalihan Proyek ke Pusat. Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga terus melakukan efisiensi pada pos Belanja Operasional. Meski diakui ada kenaikan pengeluaran pada pos belanja barang dan jasa akibat penyesuaian harga BBM serta pembengkakan biaya pengelolaan sampah kota, Pemkot tetap melakukan pengetatan anggaran di sektor non-prioritas.
Sebagai strategi mengurangi beban APBD, Pemkot Surabaya secara aktif melobi dan mengalihkan tanggung jawab pendanaan beberapa proyek fisik skala besar—seperti pembangunan flyover dan jalur lingkar—agar didanai langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari pemerintah pusat maupun APBD Provinsi Jawa Timur.
Dengan penjelasan ini, Pemkot Surabaya berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dapat segera rampung demi keberlanjutan pelayanan publik warga Kota Pahlawan. (GUN/JB01)

