SURABAYA, (JurnalBerita.id) – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak Inspektorat Kota Surabaya untuk mengusut tuntas dugaan jaringan penipuan lowongan kerja (loker) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Desakan ini mencuat setelah diberhentikannya dua oknum tenaga harian lepas (THL) dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan bermodus menjanjikan posisi pegawai Pemkot.
“Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada dua oknum tersebut. Harus ditelusuri apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam melakukan pungutan liar terkait iming-iming pekerjaan ini,” tegas pria yang akrab disapa Cak Yebe tersebut, Senin (10/08/2026).
Yona menilai potensi praktik serupa perlu diantisipasi, terutama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki intensitas interaksi tinggi dengan masyarakat.
Beberapa di antaranya meliputi, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub)Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP)BPBD
Jajaran Kecamatan dan Kelurahan
“Langkah konkretnya adalah Inspektorat harus mengumpulkan rekan-rekan OPD dan melakukan observasi secara menyeluruh, bahkan hingga ke tingkat kecamatan,” ujar legislator yang tengah menempuh program doktoral Ilmu Hukum di Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya ini.
Pemkot Tidak Tanggung Ganti Rugi
Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini juga menegaskan bahwa kerugian material yang dialami oleh para korban bukan merupakan tanggung jawab Pemkot Surabaya.
“Pengembalian uang sepenuhnya merupakan tanggung jawab oknum pelaku secara personal, bukan tanggung jawab Pemerintah Kota,” kata Yona.
Ia menambahkan, korban memiliki hak sepenuhnya untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian penyelesaian.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang menjanjikan posisi pegawai dengan imbalan uang. Informasi resmi rekrutmen hanya dapat diakses melalui kanal resmi pemerintah.
Komisi A agendakan Pemanggilan
Sebagai langkah evaluasi sistem pengawasan internal, Komisi A DPRD Surabaya berencana memanggil pihak Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam waktu dekat.
“Pasti. Sebagai mitra kerja, Komisi A akan mengagendakan pemanggilan terhadap Inspektorat dan BKPSDM untuk membahas isu yang sedang berkembang ini dan mendiskusikan langkah tindak lanjut yang konkret,” pungkasnya. (GUN/JB01)

