Politik
Beranda » Index Berita » Komisi A DPRD Surabaya Desak Inspektorat Usut Tuntas Jaringan Penipuan Loker Pemkot

Komisi A DPRD Surabaya Desak Inspektorat Usut Tuntas Jaringan Penipuan Loker Pemkot

Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko atau yang kerab dipanggil Cak Yebe (Foto: *istimewa)

SURABAYA, (JurnalBerita.id)Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak Inspektorat Kota Surabaya untuk mengusut tuntas dugaan jaringan penipuan lowongan kerja (loker) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Desakan ini mencuat setelah diberhentikannya dua oknum tenaga harian lepas (THL) dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan bermodus menjanjikan posisi pegawai Pemkot.

“Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada dua oknum tersebut. Harus ditelusuri apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam melakukan pungutan liar terkait iming-iming pekerjaan ini,” tegas pria yang akrab disapa Cak Yebe tersebut, Senin (10/08/2026).

OPD Rawan Harus Diawasi Ketat

Yona menilai potensi praktik serupa perlu diantisipasi, terutama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki intensitas interaksi tinggi dengan masyarakat.

Perkuat Inklusi Digital, Anas Karno Dukung Layanan Jemput Bola IKD di Surabaya

Beberapa di antaranya meliputi, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub)Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP)BPBD

Jajaran Kecamatan dan Kelurahan

“Langkah konkretnya adalah Inspektorat harus mengumpulkan rekan-rekan OPD dan melakukan observasi secara menyeluruh, bahkan hingga ke tingkat kecamatan,” ujar legislator yang tengah menempuh program doktoral Ilmu Hukum di Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya ini.

Pemkot Tidak Tanggung Ganti Rugi

Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini juga menegaskan bahwa kerugian material yang dialami oleh para korban bukan merupakan tanggung jawab Pemkot Surabaya.

Serapan Anggaran BPKAD Surabaya Minim, Dewan Tuntut Transparansi di Rapat Banggar

“Pengembalian uang sepenuhnya merupakan tanggung jawab oknum pelaku secara personal, bukan tanggung jawab Pemerintah Kota,” kata Yona.

Ia menambahkan, korban memiliki hak sepenuhnya untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian penyelesaian.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang menjanjikan posisi pegawai dengan imbalan uang. Informasi resmi rekrutmen hanya dapat diakses melalui kanal resmi pemerintah.

Komisi A agendakan Pemanggilan

Sebagai langkah evaluasi sistem pengawasan internal, Komisi A DPRD Surabaya berencana memanggil pihak Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam waktu dekat.

Pasar Tanjungsari Jadi Perhatian DPRD Surabaya: Pemkot Perlu Konsisten Penerapan Perda

“Pasti. Sebagai mitra kerja, Komisi A akan mengagendakan pemanggilan terhadap Inspektorat dan BKPSDM untuk membahas isu yang sedang berkembang ini dan mendiskusikan langkah tindak lanjut yang konkret,” pungkasnya. (GUN/JB01)