SURABAYA, (JurnalBerita.id) – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiar Rifai, memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen dan ketegasan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam menindak aparatur sipil negara (ASN) maupun oknum yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Langkah konkret eksekutif ini dinilai krusial demi menjaga integritas birokrasi dan meningkatkan kepercayaan publik secara berkelanjutan.
Ketegasan Eri Cahyadi terbukti melalui tindakan disiplin yang ketat, termasuk ancaman pencopotan jabatan hingga sanksi pemecatan berat bagi oknum pegawai yang kedapatan menjadi makelar perizinan atau melakukan pungli pelayanan publik.
Bahkan baru-baru ini, Wali Kota Eri secara langsung turun ke lapangan untuk menindak oknum instansi teknis kedinasan yang terindikasi melakukan penyimpangan setoran.
Dorong Pengawasan Terintegrasi Lewat Hotline
Menanggapi momentum bersih-bersih birokrasi tersebut, Bahtiar Rifai menekankan bahwa pengawasan harus diperketat dari hulu hingga ke hilir.
Ia mengusulkan agar hotline pengaduan masyarakat yang kini diwajibkan di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat terintegrasi penuh ke sistem pemantauan milik Wali Kota.
“Ini langkah yang sangat bagus dari Pak Wali Kota. Namun, agar tidak ada celah bagi para calo atau praktik pungli, kanal aduan di seluruh OPD wajib tersambung langsung ke pusat. Dengan begitu, setiap laporan warga bisa langsung dimonitor kecepatannya dan ditindaklanjuti secara transparan,” ujar Bahtiar.
Ia menyebut digitalisasi sebagai kunci utama selain penguatan kanal aduan, legislator dari Fraksi Gerindra ini juga mengingatkan pentingnya percepatan digitalisasi layanan publik dan manajemen aset daerah.
Menurutnya, pengurangan interaksi tatap muka secara langsung melalui sistem digital merupakan formula paling efektif untuk menutup ruang gerak oknum mafia maupun calo birokrasi.
DPRD Kota Surabaya memastikan akan terus mengawal komitmen penegakan disiplin ini melalui fungsi pengawasan legislatif, guna mewujudkan lingkungan Pemkot Surabaya yang bersih, akuntabel, dan bebas dari pungli. (Hasan N Rahmad)

