SURABAYA, (JurnalBerita.id) – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menindak tegas pelaku usaha yang diduga melakukan manipulasi pajak.
Hal ini disampaikan menyusul langkah Bapenda yang mengintensifkan pemeriksaan terhadap salah satu kuliner legendaris, Rumah Makan Ayam Goreng (AG) Ny. Suharti cabang Jalan Sulawesi, terkait dugaan pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang tidak sesuai dengan omzet riil.
Pemeriksaan tersebut mencuat setelah Bapenda melayangkan Surat Undangan Pemanggilan Nomor 900.1.13.1/7919/436.8.3/2026 tertanggal 8 Juli 2026. Otoritas perpajakan daerah mewajibkan manajemen restoran untuk menyerahkan dokumen keuangan menyeluruh, mulai dari rekening koran bank hingga laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak selama satu tahun terakhir.
Menanggapi ketidakpatuhan ini, Budi Leksono selaku legislatif yang membidangi sektor keuangan daerah menyatakan kekecewaannya.
Ia menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha, tanpa memandang statusnya sebagai kuliner legendaris atau skala besar, wajib memberikan kontribusi yang jujur kepada kas daerah demi pembangunan infrastruktur Kota Pahlawan.
“Kami di Komisi B mendukung penuh langkah Bapenda untuk menyisir dan memeriksa kembali kepatuhan pajak restoran besar seperti AG Ny. Suharti. Jangan sampai ada ketimpangan, di mana pelaku UMKM kecil terus kita dorong taat perizinan dan pajak, namun restoran besar yang omzetnya harian justru diduga memanipulasi laporan PBJT mereka,” ujar Budi Leksono saat diwawancarai media.
Pria yang sering disapa Buleks ini menambahkan, jika dalam pemeriksaan bersama tim Bapenda nanti manajemen AG Ny. Suharti terbukti melakukan kecurangan atau mencatatkan omzet di bawah angka riil penjualan, maka sanksi administratif hingga pembekuan izin operasional harus ditegakkan secara objektif.
“Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor kuliner ini sangat vital bagi warga Surabaya. Kami meminta manajemen bersikap kooperatif dengan menyerahkan dokumen keuangan dan rekening koran yang valid. Tidak boleh ada toleransi bagi siapapun yang mencoba menghindari kewajiban pajak di kota ini,” pungkas legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Sebagai informasi, internal manajemen rumah makan legendaris ini sebelumnya sempat terguncang kasus penggelapan dana oleh mantan supervisornya pada April 2026 lalu.
Manipulasi pencatatan di dalam aplikasi internal kasir oleh oknum tersebut diduga ikut menjadi pemantik adanya ketidaksesuaian data pelaporan pajak tahunan yang kini diselidiki intensif oleh Bapenda Kota Surabaya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen RM AG Ny Suharti terkait hal tersebut. (*JB01)

