Peristiwa
Beranda » Index Berita » Dugaan Sekuriti Arogan “Hotel Cleo” di Jemursari Berbuntut Panjang, Keabsahan Rambu Jalan Mulai Dipertanyakan

Dugaan Sekuriti Arogan “Hotel Cleo” di Jemursari Berbuntut Panjang, Keabsahan Rambu Jalan Mulai Dipertanyakan

Keabsahan rambu di depan hotel Cleo Jemursari dipertanyakan (foto: JB01)

SURABAYA, (JurnalBerita.id) – Aksi arogan oknum petugas keamanan (sekuriti) Cleo Business Hotel Jemursari Surabaya mendadak jadi sorotan publik. Hal ini terjadi setelah oknum tersebut terlibat cekcok dan melarang Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019, Anugrah Ariyadi, untuk memarkir kendaraannya di bahu jalan umum depan hotel.

Insiden ini bermula pada Sabtu (25/07/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Anugrah Ariyadi bersama keluarganya hendak memenuhi undangan makan malam di Restoran “Kampung Kecil” yang terletak tepat di sebelah Cleo Business Hotel.

Karena area parkir restoran penuh akibat membludaknya pengunjung, Anugrah berinisiatif mencari ruang kosong di sekitar lokasi.

Ia kemudian mengarahkan mobilnya ke area bahu jalan yang kosong di depan Hotel Cleo Jemursari. Namun, sebelum sempat memarkirkan mobilnya secara sempurna, seorang oknum sekuriti hotel langsung menghampiri dan mengusirnya dengan nada tinggi.

“Tidak boleh parkir depan hotel, silahkan pindah tempat lainnya,” bentak sekuriti tersebut seperti ditirukan Anugrah.

Ketua DPRD Pertanyakan Target Parkir yang Selalu Jadi “MACAN KERTAS”

Anugrah mencoba memberikan penjelasan secara baik-baik bahwa ia hanya parkir sebentar untuk makan di restoran sebelah. Namun, oknum sekuriti tersebut tetap saklek pada pendiriannya dan menolak memberikan izin.

Adu argumen sengit pun tidak terhindarkan. Anugrah yang gerah dengan sikap tersebut langsung mempertanyakan dasar hukum pelarangan itu, mengingat area yang digunakannya adalah bahu jalan umum milik Pemerintah Kota Surabaya, bukan lahan privat hotel.

“Kenapa saya tidak boleh parkir? Ini kan jalan umum milik Pemerintah Kota Surabaya, bukan area dari hotel. Saya warga Surabaya berhak menggunakan area jalan umum ini, kok Anda melarang?” tegas Anugrah.

Oknum sekuriti hotel Cleo yang arogan (kanan), Anugrah Ariyadi, SH (tengah)

Bukannya mereda, sekuriti tersebut justru membalas dengan argumen sepihak. “Silahkan cari parkir tempat lain, kami sudah bayar ke Dishub,” ketusnya.

Cekcok baru mereda setelah petugas keamanan lain menengahi dan meminta Anugrah untuk datang kembali keesokan harinya guna menemui pihak manajemen hotel.

Budi Leksono: Ketika Beasiswa PIP Memutus Rantai Putus Sekolah di Surabaya

Manajemen Hotel Janji Evaluasi Oknum Sekuriti

Merespons insiden yang viral dan memicu perbincangan hangat warganet mengenai standar pelayanan operasional (hospitality) perhotelan ini, manajemen Cleo Business Hotel Jemursari akhirnya angkat bicara.

Saat ditemui pada Senin (27/07/2026), Manajer HRD Cleo Business Hotel Jemursari, Andrian, menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan mengambil tindakan tegas secara internal.

“Kami akan segera memanggil sekuriti tersebut dan akan mengevaluasinya. Tindakan itu di luar koridor dan kewenangannya,” ujar Andrian singkat.

Rambu Larangan Parkir Hotel Cleo Diduga Ilegal

Mengetuk Pintu Jalan Porong sebagai Ruang Aspirasi

Di sisi lain, insiden ini justru membongkar dugaan pelanggaran baru yang dilakukan pihak hotel.

Berdasarkan fakta di lapangan, terdapat rambu “Dilarang Berhenti” yang terpasang persis di depan hotel. Namun, rambu tersebut terindikasi kuat merupakan rambu ilegal dan tiruan.

Rambu tersebut tidak memenuhi standar resmi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.

Ciri-ciri fisik rambu yang mencurigakan antara lain:Tidak memiliki logo resmi Dishub Kota Surabaya di bagian bawahnya.

Ukuran rambu jauh lebih kecil dari standar regulasi lalu lintas.Bahan yang digunakan terbuat dari mika tipis, bukan dari plat besi standar rambu jalan.

Petugas dari Dishub Kota Surabaya yang enggan disebutkan namanya langsung melakukan pengecekan visual di lokasi setelah kasus ini mencuat.

Pihak Dishub berjanji akan membawa temuan rambu mika ilegal ini ke tingkat pimpinan untuk dikaji secara hukum dan dilakukan penertiban.

Publik kini mendesak adanya transparansi informasi dan investigasi menyeluruh, baik dari internal hotel maupun tindakan tegas dari Dishub Surabaya.

Hal ini penting agar arogansi pemanfaatan fasilitas publik oleh oknum usaha tidak mencederai citra industri pariwisata dan kenyamanan warga di Kota Pahlawan. (JB01)