SURABAYA, (JurnalBerita.id) – Sektor kesehatan Indonesia memasuki babak baru dalam penguatan perlindungan hukum dan advokasi medis. Melalui momentum krusial, jajaran pengurus Konsultan Hukum Kesehatan dan Advokasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia (KOHKARSSI) Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Timur dan Cabang Surabaya resmi dilantik.
Langkah strategis ini mempertegas komitmen daerah dalam mengawal keadilan bagi fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan masyarakat luas. Di tengah dinamika regulasi medis yang kian kompleks, kehadiran tokoh hukum progresif seperti Nur Qoilun, S.H., M.H., CMSE, dari Universitas Ma’arif Hasyim Latif (UMAHA) membawa angin segar.
Pelantikan ini bukan sekadar seremoni serah terima jabatan, melainkan manifesto nyata penegakan hukum kesehatan yang berkeadilan.
Ketua Wilayah KOHKARSSI Jatim yang juga sebagai Rektor Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA), dr. H. Hidayatullah, Sp.N. menyebut, bahwa KOHKARSSI ini sebagai wadah untuk menjawab atas permasalahan pelayanan kesehatan di tengah dinamika regulasi medis yang kian kompleks.
“KOHKARSSI sebagai wadah terhadap berbagai permasalahan kesehatan dengan memberikan advokasi dan perlindungan hukum dan keadilan bagi semuanya,” ucap Hidayatullah.
Menjawab Tantangan Regulasi Medis Modern
Dunia kedokteran dan manajemen rumah sakit saat ini berdiri di atas benang tipis antara tindakan medis penyelamatan nyawa dan risiko tuntutan hukum. Di sinilah KOHKARSSI memposisikan diri sebagai jembatan pembatas (buffer zone).
Ada tiga pilar utama yang dibawa oleh kepengurusan baru di Jawa Timur ini, seperti
Mitigasi Risiko Hukum: Mengedukasi rumah sakit dalam menyusun Standard Operating Procedure (SOP) yang selaras dengan hukum nasional.
Advokasi Preventif: Mengutamakan penyelesaian non-litigasi (mediasi) demi menjaga reputasi institusi kesehatan dan hak pasien.
Sadar Hukum Kesehatan (Darkumkes): Membumikan pemahaman hukum medis kepada dokter, perawat, hingga jajaran manajemen agar tidak gagap regulasi.
Kolaborasi Akademisi dan Praktisi Lapangan
Keterlibatan aktif figur akademisi seperti Nur Qoilun mengonfirmasi bahwa kepengurusan KOHKARSSI periode ini mengawinkan teori hukum yang rigid dengan praktik di lapangan.
Pola pendekatan ilmiah dan riset mendalam diharapkan mampu melahirkan solusi-solusi hukum yang solutif, transparan, dan jujur terhadap konflik medis yang kerap kali abu-abu.
“Rumah sakit dan tenaga medis adalah aset bangsa. Menjaga mereka dari kriminalisasi tindakan medis, sekaligus menjamin hak-hak pasien terpenuhi, adalah seni dari hukum kesehatan yang sesungguhnya,” ungkap Nur Qoilun, spirit yang dibawa dalam pelantikan dihotel Santika, jalan Padegiling, Surabaya, Sabtu.
Menuju Ekosistem Kesehatan yang Aman
Dengan resminya kepengurusan Korwil Jatim dan Cabang Surabaya, cetak biru (blueprint) program kerja siap digulirkan. Mulai dari seminar edukatif, jaring advokasi di tingkat kabupaten/kota, hingga kolaborasi dengan Dinas Kesehatan lokal. Kota Surabaya kini resmi memiliki garda terdepan penegak keadilan mediko-legal, memastikan layanan kesehatan berjalan aman tanpa bayang-bayang ketakutan hukum yang tidak semestinya. (Hasan N Rahmad)


