SURABAYA, (JurnalBerita.id) – Bagi sebagian besar orang, pindah ke lingkungan rumah yang baru adalah momen yang dinanti untuk membuka lembaran hidup baru. Namun, bagi warga yang hendak menetap di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, menyandang status sebagai “warga baru” ternyata harus dibayar mahal secara harfiah.
Belakangan ini, jagat media sosial Surabaya digegerkan oleh sebuah surat edaran resmi dari kepengurusan RT/RW setempat. Isinya bukan ucapan selamat datang, melainkan rincian tarif iuran masuk bagi warga baru yang nilainya mencapai ratusan ribu rupiah.
Kasus ini pun menggelinding panas hingga memicu kemarahan dari para wakil rakyat di Yos Sudarso.Rincian “Biaya Selamat Datang” yang Viral.
Berdasarkan dokumen yang beredar luas, warga baru yang berniat menetap di wilayah Sememi diwajibkan menyetor sejumlah uang kas dengan rincian yang mengikat.
Uang Kas RT, setiap warga baru yang masuk dikenakan biaya wajib sebesar Rp150.000. Uang Kas RW, nominalnya jauh lebih besar, berkisar antara Rp250.000 hingga Rp500.000, tergantung pada jumlah anggota keluarga yang ikut pindah.
Yang membuat publik dan dewan mengernyitkan dahi, surat edaran tersebut berani mencantumkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, seolah-olah pungutan tersebut memiliki legalitas hukum yang sah dari Pemkot.
Komisi A DPRD Surabaya Meradang, “RT/RW Bukan Negara di Dalam Negara”. Sontak, praktik penarikan dana ini mendapat sorotan tajam dan kecaman keras dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko yang akrab disapa Cak Yebe menegaskan, bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pungutan liar (pungli) yang berlindung di balik kedok kesepakatan warga.
“RT dan RW itu adalah perpanjangan tangan dari Pemerintah Kota Surabaya untuk melayani masyarakat, bukan lembaga otonom atau negara di dalam negara yang bisa membuat regulasi keuangan sendiri,” cetus Cak Yebe dengan nada geram.
Menurutnya, komersialisasi status warga baru ini sama sekali tidak memiliki dasar hukum.
Komisi A langsung mendesak Inspektorat Kota Surabaya dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) untuk turun tangan melakukan audit total, bukan sekadar klarifikasi administratif.
Dewan meminta agar iuran lingkungan yang membebani warga pindahan tersebut segera dicabut dan dievaluasi pemanfaatannya.
Dalih “Hasil Musyawarah” di tingkat Kelurahan. Di sisi lain, pihak kelurahan mencoba meluruskan polemik yang terjadi.
Lurah Sememi, Tiyar Junaedi, membenarkan keberadaan surat edaran dan penarikan iuran tersebut.
Namun, ia menepis tudingan bahwa uang itu mengalir ke kantong pribadi para pengurus lingkungan.
“Uang tersebut murni masuk ke dalam kas resmi organisasi RT/RW dan digunakan kembali untuk kepentingan operasional serta fasilitas lingkungan. Kebijakan ini juga lahir dari mufakat dan musyawarah bersama warga setempat,” dalihnya saat dikonfirmasi.
Kendati diklaim sebagai hasil musyawarah, argumen tersebut dinilai dewan cacat secara regulasi. Sebab, aturan di tingkat terendah sekalipun tidak boleh menabrak aturan hukum yang lebih tinggi, apalagi sampai membebani administrasi kependudukan warga negara.
Menanti Ketegasan Pemkot Surabaya
Kasus di Sememi ini kini menjadi ujian komitmen bagi Pemkot Surabaya dalam memberantas praktik pungli di birokrasi tingkat bawah.
Warga kini menunggu tindakan tegas dari Inspektorat untuk menertibkan aturan sepihak ini, agar jargon “Surabaya Kota Ramah Melayani” tidak sekadar menjadi slogan di atas kertas, sementara warga barunya harus terus “diperas” saat memasuki lingkungan baru. (GUN/JB01)
