SURABAYA, (JurnalBerita.id) — Kasus sengketa pengelolaan sampah masa lalu antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan pihak swasta kembali memasuki babak baru yang krusial.
Melalui tim kuasa hukumnya dari Lawfirm Java Lawyers International (JLI), PT Unicomindo Perdana secara resmi melayangkan surat peringatan atau somasi tahap akhir nomor 11/LF.JLI/VII/2026 kepada Pemkot Surabaya.Somasi ini menuntut pelunasan sisa hak pembayaran serta ganti rugi sengketa proyek pengolahan sampah dengan nilai fantastis, mencapai Rp104.241.354.128.
Pihak perusahaan menegaskan akan mengambil langkah hukum berupa permohonan sita eksekusi aset daerah apabila Pemkot Surabaya terus mengulur waktu.
Berawal dari Investasi Tahun 1989, kasus ini merupakan warisan persoalan hukum puluhan tahun silam. Tepatnya berakar dari kerja sama kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah (insinerator) di kawasan Keputih, Surabaya pada tahun 1989.
Pemkot Surabaya dinilai melakukan tindakan wanprestasi karena belum melunasi sisa pengembalian investasi awal kepada perusahaan sebesar Rp3,3 miliar. Akibat penundaan pembayaran selama berdekade-dekade, nilai utang pokok tersebut terus membengkak.
Akumulasi penyesuaian kurs mata uang asing (dolar), denda hilangnya potensi keuntungan (opportunity cost), bunga keterlambatan, hingga biaya perawatan serta penjagaan fisik aset membuat total tagihan melonjak tajam hingga menyentuh angka Rp104,2 miliar.
Posisi Pemkot Sudah Kalah Inkracht
Secara legalitas di atas kertas, posisi hukum Pemkot Surabaya sudah tidak memiliki celah perlawanan baru. Sengketa ini telah melalui proses peradilan berjenjang dan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang sempat diajukan oleh Walikota Surabaya resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 763 PK/Pdt/2021.
Penetapan Eksekusi PN Surabaya:
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bahkan telah mengeluarkan surat penetapan eksekusi dan memanggil (aanmaning) Walikota Surabaya untuk segera melunasi kewajiban tersebut.
Pemkot Surabaya sempat menggunakan dalih Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi Jatim lama sebagai landasan menunda pembayaran.
Namun, Kejaksaan Agung RI telah mengeluarkan surat penegasan bernomor B-506/G/Gp.1/05/2026 yang menyatakan bahwa opini hukum tidak dapat menggugurkan kewajiban eksekusi atas putusan pengadilan yang sudah inkrah.
Merespons tekanan hukum dan eksekusi yang membayangi, jajaran Pemkot Surabaya menyatakan pada prinsipnya patuh terhadap supremasi hukum, namun tetap mengedepankan aspek kehati-hatian anggaran daerah.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menyampaikan bahwa pembayaran ganti rugi miliaran rupiah tersebut siap dikucurkan dengan catatan yang sangat ketat.
Pemkot menuntut agar proses penyerahan dana dilakukan bersamaan secara langsung (hand-to-hand) dengan penyerahan hak pengoperasian, kepemilikan gedung, serta seluruh peralatan mesin pembakaran sampah (insinerator) dalam kondisi yang baik dan layak fungsi.
Syarat mutlak ini diajukan untuk menghindari potensi munculnya delik kerugian keuangan negara baru di masa mendatang.
Surat somasi final dari pihak swasta ini juga telah ditembuskan ke sejumlah instansi tinggi seperti Jamdatun Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Timur, Kejari Surabaya, hingga Ketua DPRD Kota Surabaya sebagai lampu kuning terakhir sebelum jalur sita paksa aset ditempuh. (GUN/JB01)
