SURABAYA, (JurnalBerita.id) – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKS, Johari Mustawan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Surabaya yang mengintegrasikan sekitar 69 rumah sakit ke dalam satu sistem layanan kesehatan digital.
Meski dinilai sebagai langkah maju demi transparansi data bagi warga, Johari memberikan catatan kritis agar program ini tidak menjadi bumerang bagi pemerintah kota.
Johari menegaskan bahwa pelayanan kesehatan sering kali disalahpahami masyarakat sebagai bentuk bantuan atau belas kasih dari pemerintah. Padahal, akses tersebut adalah hak dasar setiap warga negara yang telah dijamin secara hukum.
“Kesehatan itu bukan belas kasih pemerintah, tetapi hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945. Karena itu negara wajib memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan berkualitas,” tutur Johari dalam keterangannya di Surabaya.
Transparansi Data Kesehatan untuk WargaMelalui integrasi satu data ini, masyarakat nantinya bisa memantau kondisi operasional rumah sakit secara terbuka dan real-time.
Hal ini mencakup informasi krusial seperti antrean poliklinik, ketersediaan kamar rawat inap, hingga kecepatan respons pelayanan rumah sakit. Transparansi ini diharapkan mempermudah warga dalam mengambil keputusan medis yang cepat saat darurat.
Namun, ia mengingatkan agar Pemkot Surabaya tidak sekadar fokus pada penyatuan data di atas kertas. Keberhasilan sistem baru ini sangat bergantung pada kesiapan elemen pendukungnya.
“Program ini bagus, tetapi harus didukung kesiapan brainware, software, dan hardware. SDM yang mengelola harus siap, sistem digitalnya harus kuat, dan fasilitas rumah sakit juga harus mendukung,” kata Johari tegas.
Desak Integrasi ke Layanan Primer dan Sektor Swasta
Persoalan kesehatan dinilai tidak bisa diselesaikan jika hanya membenahi sektor hilir (rumah sakit).
Oleh sebab itu, Johari meminta Pemkot Surabaya segera bersiap menarik layanan kesehatan primer seperti Puskesmas, klinik swasta, hingga tempat praktik mandiri dokter ke dalam ekosistem digital yang sama.Terkait keterlibatan sektor privat, Johari berharap rumah sakit swasta tidak enggan bergabung.
Ia memandang pihak swasta sebagai mitra strategis pemerintah yang memegang tanggung jawab setara dalam membangun ketahanan kesehatan di Surabaya.Relevansi dengan Permenkes Nomor 6 Tahun 2026Urgensi satu data terintegrasi ini juga semakin diperkuat oleh terbitnya Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.
Regulasi baru tersebut menghapus penggolongan rumah sakit berdasarkan kelas (A, B, C, dan D) dan menggantinya dengan sistem klasifikasi berbasis kompetensi layanan.
“Ke depan rumah sakit berbasis kompetensi. Karena itu sistem satu data menjadi sangat penting agar masyarakat bisa mengetahui layanan spesialis apa saja yang tersedia di setiap rumah sakit,” tambahnya.
Sebagai penutup, Johari meminta agar Pemkot Surabaya memanfaatkan kewenangannya dalam menerbitkan rekomendasi operasional dan izin pendirian faskes untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara ketat.
Langkah tegas ini dinilai esensial guna memastikan seluruh rumah sakit yang terintegrasi tetap mengutamakan kualitas pelayanan yang berpihak pada masyarakat luas. (JB01)

