Hukrim
Beranda » Index Berita » Bukti Audio Baru Ungkap Indikasi Oknum Polrestabes Surabaya Aniaya Jurnalis

Bukti Audio Baru Ungkap Indikasi Oknum Polrestabes Surabaya Aniaya Jurnalis

Jurnalis beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana didampingi Salawati (Komite Advokasi Jurnalis) saat di Polrestabes Surabaya (Foto: *istimewa)

SURABAYA, (JURNALBERITA.ID) – Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur menyerahkan bukti baru berupa rekaman audio dalam pemeriksaan tambahan kasus kekerasan terhadap jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana.

Rekaman tersebut memperkuat indikasi bahwa pelaku penganiayaan adalah anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.Pemeriksaan tambahan berlangsung pada Kamis (11/06/2026) di Mapolrestabes Surabaya.

Penyelidik mengklarifikasi 19 barang bukti, rekaman video, hasil visum at repertum, serta keterangan tambahan mengenai identitas dan koordinasi aparat di lokasi kejadian.

Bukti rekaman suara sebagai bukti petunjuk baru mengindikasikan keterlibatan kuat anggota Polrestabes Surabaya. Bukti video memperlihatkan kerja sama polisi berseragam dan berpakaian preman saat mengintimidasi korban.

Tim penyelidik menjadwalkan gelar perkara paling cepat pekan depan untuk menentukan kelanjutan kasus.

Jejak Sang Begawan: Romantisme “Kota Kampung” yang Mendunia

Korban dianiaya pada 24 Maret 2025 saat merekam kebrutalan aparat dalam aksi demonstrasi RUU TNI di depan Gedung Negara Grahadi.

Pendamping hukum korban dari KAJ Jatim, Salawati, mendesak kepolisian segera menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Ia menegaskan bahwa seluruh bukti video, audio, dan keterangan dua saksi jurnalis di lokasi sudah memenuhi unsur pidana yang jelas.Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polda Jatim (LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur) karena laporan awal di Polrestabes Surabaya ditolak.

Penanganan kasus sempat tersendat dan mengalami tiga kali pergantian penyidik sejak dilimpahkan kembali ke Polrestabes Surabaya.

“Total ada 19 barang bukti yang kami ajukan, termasuk rekaman audio yang baru hari ini kami sampaikan secara resmi ke penyelidik. Rekaman suara memberikan petunjuk bahwa ada indikasi aparat yang melakukan kekerasan adalah anggota Polrestabes Surabaya,” kata Salawati setelah mendampingi pemeriksaan tambahan korban.

Kaji Ipuk, Portugal, dan Anak Tukang Kebun Penakluk Dunia

Di samping itu, kata dia, korban memberikan keterangan tambahan soal nama-nama polisi yang ada di lokasi kejadian. Bukti video menunjukkan adanya koordinasi mereka dengan sejumlah anggota polisi berseragam dan berpakaian preman yang melakukan intimidasi, penyitaan ponsel, dan penganiayaan terhadap korban.

“Jelas pada saat kejadian ada yang menggunakan seragam polisi. Mereka berkoordinasi dengan polisi yang berseragam dan yang berpakaian preman hitam-hitam. Sehingga jelaslah kalau itu aparat yang mengamankan pada saat demo terjadi,” ujar perempuan yang akrab disapa Sala tersebut.

Sala berharap hasil gelar perkara kasus naik ke tahap penyidikan. Dia menilai kasus ini sudah semestinya naik ke tahap penyidikan lantaran bukti rekaman video dan keterangan saksi yang ada di lokasi kejadian menunjukkan adanya peristiwa pidana. “Sangat mudah menemukan pelakunya jika polisi bekerja secara profesional.”

Polda kemudian melimpahkan perkara itu ke Polrestabes Surabaya. KAJ Jatim mengkritik pelimpahan perkara tersebut karena sudah jelas sejak awal laporan Rama di Polrestabes ditolak dan terduga pelaku yang mengamankan aksi pada saat kejadian adalah sejumlah anggota Polrestabes.

Selain Rama, dua orang telah diperiksa sebagai saksi selama penyelidikan. Mereka adalah rekan Rama sesama jurnalis yang menyaksikan langsung Rama dianiaya.

Impian yang Gugur di Tangan Malam, Langkah Terakhir “Thomas” Menuju Masa Depannya

KAJ Jatim juga telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk foto sejumlah terduga pelaku dan rekaman video saat penganiayaan terjadi.

Sejak dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, terhitung tiga kali dilakukan pergantian penyelidik. Pergantian terakhir terjadi pada November 2025. Penyelidik yang baru sempat meminta dikirimi bukti foto dan rekaman video. Permintaan itu tidak dipenuhi karena tidak melalui prosedur resmi.

Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur merupakan inisiatif masyarakat sipil dan organisasi profesi jurnalis untuk secara bersama- sama mengadvokasi kasus kekerasan, sengketa ketenagakerjaan, dan memperjuangkan kemerdekaan pers di Jawa Timur. KAJ Jatim beranggotakan KontraS Surabaya, LBH Lentera, Komsa FH IKA Ubaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, AJI Malang, AJI Jember, AJI Bojonegoro, dan AJI Kediri. (*)