Politik
Beranda » Index Berita » Ketika Penertiban Memicu Ketakutan Usaha

Ketika Penertiban Memicu Ketakutan Usaha

Budi Leksono Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya (FOTO: *Istimewa)

SURABAYA, (JurnalBerita.id) – Selembar stiker segel merah yang menempel di pintu gerbang dan Satpol PP line yang membentang sekeliling area parkir sebuah rumah makan di Surabaya menjadi simbol ketegangan baru antara roda ekonomi dan penegakan hukum.

Di bawah instruksi Wali Kota Eri Cahyadi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak masif menyegel 250 titik parkir tak berizin di berbagai persil usaha. Namun, langkah represif ini memicu gelombang kekhawatiran dari dunia usaha yang merasa diburu tanpa diberi peta jalan yang jelas.

Melihat situasi ini, Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono (Buleks), meminta Pemkot untuk segera mengerem tindakan penyegelan sepihak.

Menurutnya, karut-marut pengelolaan parkir di Kota Pahlawan tidak akan selesai hanya dengan modal gembok dan stiker penutupan lahan dengan Satpol PP line yang dipasang.

Langkah represif ini justru akan memicu  ketakutan usaha. Bagi para pelaku usaha kecil hingga menengah di Surabaya, menyediakan lahan parkir mandiri (parkir persil) di halaman toko atau rumah makan adalah bagian dari pelayanan konsumen.

Muspimnas Perempuan Bangsa PKB Digelar, Laila Mufidah Instruksikan Kader Surabaya Tancap Gas Perkuat Akar Rumput

Namun, ketika gelombang sidak datang akibat belum adanya izin resmi atau integrasi sistem digital (QRIS), banyak pengusaha terkejut.

Budi Leksono menilai tindakan Pemkot terkesan terburu-buru tanpa memikirkan dampak psikologis bagi iklim investasi lokal.

Abah Buleks begitu pria ini disapa menekankan agar pemerintah kota fokus memberikan pemahaman mengenai aturan parkir, bukan langsung melakukan tindakan penutupan yang membuat pengusaha kebingungan.

Solusi tiga akar masalah ala Budi Leksono. Abah Buleks secara gamblan memetakan tiga poin krusial untuk menjembatani Pemkot dan pemilik usaha, diantarnya;

Klasifikasi parkir, Pemkot diminta menjelaskan perbedaan antara Parkir Tepi Jalan Umum (TJU), Tempat Parkir Khusus (TPK), dan parkir persil agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

Korupsi Anggaran Pakan Rp 10,2 Miliar, Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditahan Kejati Jatim

Pemahaman pajak, Abah Buleks menegaskan, berdasarkan Perda Kota Surabaya No. 7 Tahun 2023, Bapenda hanya mengambil 10% pajak, sementara 90% hak pengelola parkir, sehingga ketakutan pajak mencekik seharusnya tidak terjadi.

Serta jaminan keamanan, kekhawatiran kehilangan kendaraan diatasi dengan mekanisme asuransi sesuai Perda Kota Surabaya No. 3 Tahun 2018, sehingga pengusaha tidak perlu takut melegalkan parkirnya.

Mencari Jalan Tengah: Sosialisasi Sebelum Eksekusi

Di akhir pernyataannya, Budi Leksono mengingatkan bahwa target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi parkir tidak boleh mengorbankan komunikasi yang humanis.

Langkah persuasif dan pendampingan dinilai jauh lebih elegan untuk membangun kepatuhan hukum yang jangka panjang ketimbang penutupan paksa yang mematikan usaha.Kini, bola panas ada di tangan Pemkot Surabaya.

Perda Hunian Layak Surabaya Tuai Polemik

Apakah mereka akan terus melanjutkan penyegelan ratusan titik persil lainnya, atau mulai duduk bersama merangkul asosiasi pengusaha demi menata wajah perparkiran Surabaya yang lebih tertib dan adil untuk semua. (Hasan N Rahmad)