Hukrim
Beranda » Berita » Polsek Batam Kota Berhasil Mengungkap Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Polsek Batam Kota Berhasil Mengungkap Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

JURNALBERITA.ID — BATAM, Polsek Batam Kota berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Hasmir, dalam acara pers konferen di Mako Polsek Batam Kota, pada Rabu (29/03/2023).

Pelaku yang diamankan seorang perempuan berinisial RL (28 Tahun), pelaku berhasil di tangkap di sekitar perumahan Putra Jaya, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, pada Sabtu (25/03/2023).

Kapolsek Batam Kota, Novia menjelaskan, pada hari Jumat (18/11/2022) sekira pukul 14.00 Wib konsumen datang ke dealer Honda Daya Motor di komplek Raflesia untuk melakukan pembelian 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 seharga 22 juta rupiah.

Kustomer dilayani oleh saksi H dan Pelaku RL dan kemudian diperlihatkan contoh kendaraan dilantai tiga kemudian konsumen memberikan uang tunai kepada Pelaku RL 22 juta rupiah. Lalu pelaku RL menerahkan berupa Kwitansi pembayaran. namun pelaku RL tidak melakukan penyetoran kepada bagian kasir dan memasukkan uang tersebut kedalam tas miliknya dan kemudian mempergunakan uang tersebut, ungkap AKP Novia, Rabu (29/03/2023) di Batam.

Dugaan Kredit Fiktif BRI Surabaya Kaliasin Kerugian Negara Mencapai 2,9 Miliar Rupiah

Setelah ditelusuri lanjut AKP Novia, dalam kurun waktu yang berdekatan ternyata ada tiga konsumen yang mengalami hal yang sama yaitu Pembayaran satu Unit Motor Honda Scoopy prestige / WH sebesar Rp.21.000.000,- dan senilai Rp.31.000.000.- kepada rekening pelaku RL, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam kota guna pengusutan lebih lanjut.

Pada hari Sabtu (25/03/3023) sekira pukul 00.10 Wib, pelapor sebagai Kepala Cabang PT.DAYA Motor datang ke Polsek Batam Kota dan memberitahukan Reskrim Polsek Batam Kota bahwa tersangka RL ada disekitar perumahan Putra Jaya Kec batu Aji.

Lalu lanjut AKP Novia, mendapatkan informasi tersebut Tim bersama korban menelusuri informasi tersebut dan benar pelaku RL diamankan tidak jauh dari rumahnya dan kemudian Tersangka dibawa untuk diperiksa di Polsek Batam Kota.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan Pelaku RL menjanjikan sepeda motor kepada korban akan segera datang sesuai dengan pesanan, namun sepeda motor tersebut tidak ada diterima oleh konsumen sehingga korban mendatangi pihak kantor Daya Motor dan menjelaskan bahwa sudah melakukan pembayaran kepada Pelaku RL secara tunai namun sepeda motor tidak dikirim, dan ada sekira 11 orang konsumen yang telah diterima Pelaku RL namun tidak dilaporkan kepada pihak perusahaan. Sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000.

Pelaku melakukan penggelapan uang hasil penjualan sepeda motor yang diterima dari konsumen tetapi uang tersebut tidak disetorkan kepada bagian kasir Daya Motor dan uang tersebut dipergunakan untuk membeli mobil dan keperluan sehari-hari pelaku.

Kejagung Copot Aspidum Dan Beberapa Kasi Kejati Jawa Timur

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa kwitansi konsumen , bukti Chating tersangka dan korban, 1 unit Hanphone yang dipergunakan tersangka berkomunikasi, 1 lembar Surat Peryataan tersangka, 1 Lembar Surat Keterangan Kerja, 1 lembar bukti tekening koran korban, bebernya.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 378 dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana, Tentang Penipuan dan atau Penggelapan, Dengan Ancaman Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Penjara, pungkas AKP Betty Novia. (AT1/JB01)