Peristiwa Terkini
Beranda » Berita » Perwali 33 Tahun 2020 Percuma Diterapkan, Jika Protokol Kesehatan Dilanggar

Perwali 33 Tahun 2020 Percuma Diterapkan, Jika Protokol Kesehatan Dilanggar

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun (JB01)

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun (JB01)

JURNALBERITA.ID – SURABAYA,

Pemkot akan kembali memberlakukan jam malam terhadap semua sektor usaha di Surabaya yang tertuang dalam peraturan Wali (Perwali) nomor 33 tahun 2020 Kota Surabaya, tetang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) di kota Surabaya, ditanggapi anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun.

Menurut dia, seharusnya semua sektor usaha tetap dibuka. Namun, yang terpenting menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Tolak Digitalisasi Parkir, 600 Ijin Jukir Dibekukan Pemkot

Yang terpenting kata John, dari awal telah disebutkan, bahwa pembatasan jam malam slayaknya tidak perlu dilakukan.

BACA JUGA : 

“Penanganan masalah Covid-19 tidak hanya bisa diselesaikan dari sisi kesehatan. Akan tetapi juga masalah ekonomi juga menjadi perhatian kita semua,” papar John, Kamis (16/07) diruang kerjanya gedung DPRD Kota Surabaya.

Tidak bisa hanya dari satu sisi. Kalau ini diberlakukan satu sisi akan terjadi ketimpangan. “Saya tidak setuju ada pembatasan jam malam dalam sektor usaha. Perwali ini diterbitkan tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat,” urainya.

P3I Jawa Timur Ancam Akan Menempuh Jalur Hukum Terkait Kebijakan Pemkot Menerapkan Pajak Reklame 400 Persen

Di Surabaya ini merupakan kota kelas internasional. Lalu tidak bisa hanya dilihat dari sisi kesehatan dengan mengabaikan sektor ekonomi, ini akan bermasalah.

“Hemat saya tidak perlu ada pembatasan jam malam bagi sektor usaha. Yang terpenting semua pihak harus ketat melaksanakan protokol kesehatan,” kata John.

Seperti ketersedian tempat cuci tangan dengan sabun, selalu pakai masker, menyediakan thernogun, hand sanitizer. Kalau protokol kesehatan dilakukan dengan tertib maka tidak akan terjadi penyebaran covid-19.

Sikap Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) atas Agreement on Reciprocal Trade

“Nanum kalau protokol kesehatan dilanggar bukan tidak mungkin kasus terkonfirmasi positif Covid akan bertambah. Intinya bukan pada pembatasan jam malam, tapi pada disiplinnya protokol kesehatan dilaksanakan, ” tukas John.

Perwali ini tidak banyak membantu untuk menekan angka penyebaran covid-19 di Surabaya, harusnya kedisplinan protokol kesehatan yang diperketat pelaksanaannya, ucap dia. (JB01)