Nasional Terkini
Beranda » Index Berita » Pengguna Alat Test Swab Antigen Bekas Harus Dihukum

Pengguna Alat Test Swab Antigen Bekas Harus Dihukum

Anggota Komisi IX DPR RI yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya, Lucy Kurniasari (*JB01)

Anggota Komisi IX DPR RI yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya, Lucy Kurniasari (*JB01)

JURNALBERITA.ID – JAKARTA, Penggunaan alat test swab antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, sangat memalukan. Perbuatan tersebut sungguh sangat tidak terpuji.

Penggunaan alat tes swab antigen bekas, tentu menyalahi Standart Operasional Prosedur (SOP). Karena menurut anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari, akurasinya juga diragukan, sebab sudah digunakan berulang kali.

“Selain itu, alat tersebut juga diragukan kebersihannya karena sudah tidak steril. Hal ini tentu dapat membahayakan kesehatan bagi yang menggunakannya,” terang Lucy, Kamis (29/04/2021) di Jakarta, lewat sambungan telepon selullernya.

BACA JUGA:

Menghidupkan Kembali Kompas Trisakti di Tengah Badai Zaman

Dia menambahkan, sewajarnya para pelaku dihukum berat. Aparat kepolisian harus segera bertindak agar motif kasus ini segera terungkap, tegas dia.

“Hal itu juga terjadi karena lemahnya pengawasan PT Kimia Farma Diagnostik, yang merupakan anak usaha PT Kimia Farma Tbk. Karena itu, PT Kimia Farma harus segera memberi sanksi kepada Direksi PT Kimia Farma Diagnostik,” papar Ning Suroboyo tahun 1986 ini.

Sebab, lanjut Lucy, apa yang dilakukan oknum tersebut telah merusak reputasi dan citra Indonesia di mata internasional. Kejadian di bandara internasional Kualanamu dengan sendiri akan cepat menyebar ke mancanegara.

Kejadian tersebut seyogyanya menjadi pelajaran bagi semua pihak yang berkecimpung di bidang kesehatan, sambungnya.

Jejak Langkah Ipda Salim Balami Merajut Damai di Pulau Seram

“SOP harus dijadikan panduan dan dilaksanakan taat azas. Hanya dengan begitu, kasus yang sama tidak terulang lagi,” tegas Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya ini. (*JB01)