JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Kebun Binatang Surabaya (KBS) akan berubah menjadi Perusahaan Daerah (Perumda) sejak disahkannya Peraturan Daerah, Senin 23 Februari 2026. Sedang jabatan direksi yang selama ini kosong akan melalui mekanisme lelang sejak regulasi itu digulirkan Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya.
“Ya dengan regulasi baru itu jajaran direksi akan dipilih melalui mekanisme lelang ulang,” urai Lilik.
Jangan sampai pengelolaannya nanti melampaui batasan-batasan yang dipersyaratkan dalam aturan itu, imbuhnya
Sementara, Direktur Keuangan dan SDM KBS Muhammad Nahroni berkomitmen akan segera menyesuaikan perubahan administrasi dari Perda baru tersebut.
“Misalnya NIB dan izin-izin segera kita rubah sesuai dengan nomenklatur yang baru. Harapannya ke depan akselerasi kami juga bisa lebih cepat seperti itu,” tukas Nahroni.
Kesempatan berbeda Yuga Pratisabda Widyawasta selaku Ketua Pansus Raperda KBS menegaskan, bahwa Perda ini jabatan direksi KBS yang semula lima tahun, maksimal menjadi tiga tahun.
“Di Perda baru itu nantinya jabatan KBS yang sebelumnya lima tahun, sekarang maksimal tiga tahun,” ucap Yuga. (JB01)
