JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Universitas Negeri Surabaya (UNESA) menjadi tergugat intervensi yang dilayangkan Frengky Abrahams dalam gugatan yang diajukan terhadap kantor Pertanahan Surabaya I dipengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa lalu (18/11/2025). Objek gugatan berupa sengketa perbatasan lahan seluas lebih kurang 560 meter persegi yang terletak di jalan Lontar, kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakarsanti Surabaya.
Sengketa lahan perbatasan ini sudah sejak lama menjadi seketa hingga kini mencuat lagi dan terus bergulir di PTUN Surabaya. Unesa yang mengklaim sebagai pemilik lahan sesuai dengan Sertipikat Hak Pakai Nomor 20/Lidah Kulon yang berkaitan dengan sengketa itu masuk sebagai tergugat intervensi dalam gugatan yang diajukan oleh Frengky terhadap Kantor Pertanahan Surabaya I. Dalam kedudukan sebagai tergugat intervensi yang dikukuhkan dalam proses Pemeriksaan Setempat (PS) oleh PTUN Surabaya.

Foto: Objek lahan sengketa antara Frengky Abraham dengan Universitas Negeri Surabaya (UNESA)
Kuasa Hukum Frengky Abrahams, Dr. Anner Mangatur Sianipar, SH, MH mengungkapkan, bahwa dalam PS tersebut, muncul klaim dari pihak UNESA melalui Kuasa Hukumnya Rahmanu Wijaya kepada majelis Hakim yang memimpin PS tersebut, Unesa tidak hanya mengklaim sebagai pemiliki atas tanah sengketa batas seluas sekitar 560 meter persegi. Justru sambung Mangatur, seluruh mengakui lahan Frengky secara keseluruhan yang mencapai 1.860 meter persegi adalah tanah milik UNESA.
Diketahui, lahan tersebut merupakan milik Frengky berdasarkan bukti kepemilikan lahan atas alas hak yang diterangkan dalam IPEDA/Letter C No. 3620, persil 15, Klas tanah D. III seluas lebih kurang 1.860 meter persegi, pada perubahan dari surat Keterangan IPEDA/Letter C No. 1125 atas nama M. MARIMIM alias Anastasius Marimin yang merupakan pemecahan setengah bagian dari Kohir/C No. 950 seluas lebih kurang 3.720 meter persegi yang tertulis atas nama Warkidjan b. REJO sesuai dengan Klasiran tahun 1973. Hal ini juga dikuatkan dengan Surat Keterangan Tanah Nomor: 593/84/436.9.14.4/2024 tanggal 17 Desember 2024 yang dibuat oleh Lurah Lidah Kulon saat itu Suwitoyuswo, S.Sos., M.M.
“Dalam PS itu baru kami tahu kalau ternyata lahan yang diklaim milik Unesa itu seluruhnya adalah milik Klien kami. Bukan hanya pada perbatasan lahan saja tetapi keseluruhannya,” tegas pria jebolan Doktor Bidang Hukum UNAIR Surabaya ini.
Lebih lanjut ia menyebut, kondisi tersebut kemudian mengukuhkan temuan yang didapati sang klien pada saat hendak mengurus peningkatan alas hak. Pada saat proses sertifikasi tanah tersebut, muncul penolakan dari pihak Unesa (batas lahan tetangga, red).
“Sebelumnya klien saya sempat meminta persetujuan batas tanah kepada Unesa sebagai tetangga lahan. Namun permintaan tersebut ditolak oleh pihak kampus,” terang Mangatur.

Mangatur mengungkapkan, jika penolakan muncul lantaran Unesa mengklaim lahan tersebut masuk ke dalam tanah milik kampus sebagaimana yang disampaikan pada proses PS pekan lalu sesuai juga dengan surat permohonanan mereka ke BPN.
“Karena di BPN tercatatt batas-batasnya semua Utara, Selatan, Timur dan Barat itu diklaim UNESA. Padahal kan batas Selatannya adalah tanah klien kami lalu sebelah Utara seharusnya berbatasan dengan makam dan sisi Baratnya adalah jalan Lontar. Jadi tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan,” ujar Mangatur.
Kembali Mangatur menegaskan, jika kliennya itu memiliki lahan tersebut didapatkan melalui proses jual beli yang sah dari Anastasius Marimin. Lahan tersebut bersebelahan dengan lahan UNESA pada sisi Utara, Selatan dan Timur.
Sehingga kini klaim sengketa membesar tidak hanya seluas lebih kurang 560 meter persegi melainkan seluas lebih kurang 1.860 meter persegi. Sebagaimana yang tercantum dalam SHP Nomor 20/Lakarsantri tertanggal 18 September 2019 dan telah dikuatkan dengan beberapa putusan perdata yang sudah inkrach, sambungnya.

“Dalam PS itu baru kami tahu, kalau ternyata lahan yang diklaim milik Unesa itu seluruhnya. Bukan hanya pada perbatasan lahan saja,” terang Mangatur.
Kondisi tersebut, sambung Mangatur, kemudian mengukuhkan temuan yang didapat kliennya pada saat hendak mengurus peningkatan alas hak (sertifikasi, red). Dalam proses pensertifikatan tanah, sebelumnya kliennya sempat meminta persetujuan batas tanah kepada UNESA sebagai tetangga lahan. Namun permintaan tersebut ditolak oleh pihak kampus, dengan alasan bahwa lahan tersebut masuk sebagai lahan kampus Unesa, ucapnya.
“Hal ini patut diduga kuat adanya pihak-pihak yang merekayasa batas-batas tanah kliennya, serta membuat dan mempergunakan surat yang diduga palsu yang akan Klien kami tindak lanjuti dengan akan membuat laporan ke kepolisian,” tutup Founder at AMS Law Firm yang juga sebagai Wakil Ketua PERADI ini.
Sementara pendapat ahli dari Unair Surabaya, Dr. Agus Sekarmadji, S.H., M.Hum. dosen Fak Hukum Univeritas Airlangga Surabaya sebagai ahli dari Penggugat menyampaikan saat persidangan, bahwa Unesa tidak memiliki dukomen kepemilikan yang sah atas lahan sengketa di jalan Lontar Surabaya.
“Untuk itu BPN Surabaya I harus dan wajib mengembalikan lahan kepemilkan yang disengketakan tersebut pada pihak yang memiliki bukti kepemilikan yang sah, berdasarkan bukti-bukti yang sah dari tingkat Kelurahan hingga bukti-bukti kepemilikan yang dikeluarkan oleh instansi terkait,” terangnya.
Kalau muncul sertifikat atas nama pihak lain yang tidak didukung oleh surat-surat maupun dokumen yang sah berarti ada pemalsuan atas surat-surat tersebut, imbuhnya.
“Kalau dibuku induk leter A dan B sampai kapanpun tidak boleh dirubah walau objek lahan itu sudah berubah kepemilikannya, yang boleh berubah itu adalah leter C dan petok D,” terang Agus. (*JB01)
