JAKARTA, (JURNALBERITA.ID) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), konstituen Dewan Pers, secara resmi menyatakan dukungannya terhadap langkah Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) yang tengah memperjuangkan peningkatan standar gaji dosen di tanah air melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di MK pada Senin (25/5/2026), Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi, mendesak agar negara menetapkan aturan gaji pokok dosen minimal dua kali lipat dari Upah Minimum Regional (UMR).
Ali mengungkapkan, kondisi kesejahteraan yang minim memaksa banyak dosen di Indonesia mencari pekerjaan tambahan di luar kampus demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Hal ini dinilai berdampak langsung pada optimalisasi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Bagaimana dosen dapat menjalankan tugas akademik secara optimal jika pada saat yang sama masih harus memikirkan kebutuhan dasar keluarganya? Untuk itu, ADI meminta negara lebih berpihak pada kesejahteraan dosen melalui reformasi pendidikan tinggi,” tegas Ali Berawi.
Merespons hal tersebut, Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menilai tuntutan para dosen tersebut sudah sangat selayaknya dipenuhi oleh pemerintah.
“Bukan hanya tentang peningkatan kesejahteraan, hal ini menyangkut masa depan pendidikan di Indonesia,” ujar Firdaus kepada awak media, Jumat (29/5/2026).
Firdaus juga membeberkan fakta memprihatinkan bahwa di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menempati posisi paling buncit dalam hal standar upah tenaga pendidik perguruan tinggi.
“Rata-rata gaji dosen di Indonesia hanya berkisar Rp 3,36 juta per bulan. Angka ini jauh dari layak dibandingkan negara-negara tetangga yang memberikan standar gaji yang tinggi. Untuk itu, SMSI mendukung penuh perjuangan kawan-kawan ADI di MK. Langkah ini tentunya juga akan berdampak positif pada kualitas sumber daya manusia SMSI di masa yang akan datang,” pungkas Firdaus. (*SMSI/JB01)
