JAKARTA, (JurnalBerita.id) — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). PKS menilai pembaruan regulasi ini harus menjadi momentum emas untuk menyelesaikan sengkarut kesejahteraan guru dan ketimpangan fasilitas pada sektor pendidikan keagamaan.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS menyatakan bahwa penggabungan tiga undang-undang pendidikan ke dalam satu kodifikasi hukum wajib berlandaskan pada amanat Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.
PKS menekankan bahwa tujuan utama pendidikan nasional bukan sekadar mencetak tenaga kerja siap pakai, melainkan melahirkan generasi yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan cerdas.Ada tiga poin krusial yang menjadi catatan merah Fraksi PKS dalam draf RUU Sisdiknas terbaru:
Jaminan Kesejahteraan dan Status ASN Guru
PKS mendesak pemerintah memberikan kepastian status kepegawaian bagi para guru. Fraksi ini mendorong agar pengangkatan guru aparatur sipil negara (ASN) diprioritaskan melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna menghindari ketimpangan pendapatan.
Selain itu, PKS juga menuntut adanya klausul perlindungan hukum yang kuat bagi tenaga pendidik demi mengakhiri fenomena kriminalisasi guru saat menjalankan tugas kedisiplinan di sekolah.
Kesetaraan Mutu Sekolah Umum dan Madrasah
Catatan tajam juga diberikan terkait posisi pendidikan keagamaan. PKS menegaskan bahwa RUU Sisdiknas tidak boleh meminggirkan peran madrasah, pesantren, maupun lembaga pendidikan keagamaan lainnya.
Pemerintah diminta menjamin kesetaraan alokasi anggaran, bantuan sarana prasarana, serta kurikulum agar kualitas lulusan pesantren dan sekolah umum berada pada level yang setara.
Perluasan Wajib Belajar 13 Tahun dan Sekolah Gratis
Guna mewujudkan keadilan sosial, PKS mendukung penuh usulan perluasan program wajib belajar menjadi 13 tahun, yang dimulai sejak jenjang prasekolah hingga pendidikan dasar. PKS juga menuntut intervensi penuh dari negara untuk memastikan seluruh biaya pendidikan dasar digratiskan tanpa diskriminasi, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Fraksi PKS mengingatkan pemerintah agar proses pembahasan regulasi sapu jagat ini dilakukan secara transparan dengan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Keterlibatan organisasi profesi guru, para pakar, dan elemen masyarakat mutlak diperlukan agar produk hukum yang dihasilkan tidak memicu polemik baru di tengah masyarakat.
Dr. Reni Astuti, S.Si., M.PSDM., Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, secara konsisten menegaskan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas harus mengutamakan ketepatan sasaran mandatory spending pendidikan, penyelesaian disparitas mutu wilayah, serta kepastian status kesejahteraan guru.
Sebagai bagian dari Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas, legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur I (Surabaya-Sidoarjo) ini aktif menyerap aspirasi dari berbagai civitas akademika dan praktisi pendidikan di lapangan guna memastikan regulasi baru ini berkeadilan sosial.
Reni menekankan bahwa anggaran pendidikan 20% dari APBN (mandatory spending) harus dipastikan mengalir tepat sasaran ke program-program substansial.
Ia mendesak agar regulasi RUU Sisdiknas memperkuat jaminan pemerataan akses dan fasilitas. Fokus utamanya adalah memangkas kesenjangan kualitas pendidikan yang terjadi antara wilayah perkotaan besar dengan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Dalam kunjungannya ke berbagai perguruan tinggi seperti UPN Veteran Jatim dan mitra pendidikan lainnya, Reni berulang kali menyoroti ketidakpastian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru dan dosen.
Ia menyatakan RUU Sisdiknas wajib mencantumkan aturan turunan yang kuat agar tata kelola tenaga pendidik tidak merugikan guru swasta maupun negeri yang dialihkan status kepegawaiannya.
Melalui berbagai forum diskusi kedewanan, ia konsisten menyuarakan agar payung hukum bagi guru PAUD diperjelas dalam sistem pendidikan nasional, sehingga hak dan insentif kesejahteraan mereka setara.
Reni berpandangan bahwa kontribusi sekolah swasta dalam mencerdaskan bangsa sangat besar, sehingga negara harus hadir memberikan keadilan anggaran dan fasilitasi bagi institusi non-pemerintah.
Menanggapi keresahan terkait tata kelola kampus, Reni menjelaskan bahwa fokus pengawasan Komisi X diarahkan pada evaluasi relevansi dan mutu lulusan guna mendongkrak Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi di Indonesia yang saat ini masih tertinggal dibanding negara-negara tetangga.
Reni Astuti memandang RUU Sisdiknas bukan sekadar perbaikan administrasi, melainkan sebuah instrumen hukum utama untuk menegakkan keadilan anggaran, menyejahterakan guru tanpa kompromi, dan menghapus diskriminasi kualitas antarwilayah. (Hasan N Rahmad)
