JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Bergulirnya Perda tentang KBS menjadi Perusahan Umum Daerah (Perumda) dari sebelumnya Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) memberikan ruang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan satwa di Kebun Binatang Surabaya. Selain tentang pemilihan jajaran direksi KBS yang akan diisi nantinya dari prosess mekanisme lelang jabatan.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono saat ditemui diruangannya menyampaikan, apapun regulasi yang dijalankan selama itu masih dalam koridor aturan yang ada gak ada masalah. Mau pemilihannya dengan mekanisme penunjukan ataupun proses lelang, asalkan semua proses itu bisa membawa dampak yang lebih baik untuk KBS kedepannya.
“Hal yang terpenting dari proses pengisian jabatan jajaran direksi itu yakni harus profesionalisme, memiliki kemampuan manajerial yang baik serta mengerti tentang regulasi ilmu konservasi satwa dan menjaga kesejahteraan Satwa maupun para SDM yang terlibat langsung dalam system manajemen KBS,” tegas Buleks sapaan Ketua Fraksi PDIP ini, Jumat (27/02/2026) ditemui diruangannya gedung DPRD Kota Surabaya, jalan Yos Sudarso Surabaya.
Buleks menambahkan, Intinya adalah semua proses yang dijalankan dengan baik tentu akan membawah dampak yang baik pula untuk kemajuan KBS. “KBS ini kan salah satu ikon kota Surabaya, jangan sampai ikon Surabaya hanya begitu gitu saja alias tidak ada perkembangannya,” ujar dia.
“Untuk itu kami di Komisi B DPRD Surabaya ini terus mendorong kearah perbaikan terkait penyesuaian tarif KBS, memperhatikan kesejahteraan Satwa, peningkatan PAD yang ditunjukkan dengan kontribusi nyata,” sambungnya.
Jajaran direksi terpilih nanti harus mampu melakukan loncatan pencapaian target yang dicanangkan, melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja pengelola serta kontribusi nyata atas PAD Kota Surabaya, ucap Buleks.
Buleks juga menegaskan bahwa pengelolaan KBS harus bertumpuh pada profesionalisme yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan yang lebih baik serta kontribusi bagi kota Surabaya. (JB01)
