JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Kekosongan kursi Ketua DPRD Kota Surabaya akan segera terisi. Proses pergantiannya masiih menunggu surat resmi dari Propinsi Jatim, ditargetkan rampung pekan depan. Syaifuddin Zuhri memastikan pelantikan Ketua DPRD Surabaya dapat dilaksanakan pada Senin 04 Mei2026 mendatang , setelah surat rekomendasi DPRD mendapat surat dari Gbernur Jawa Timur.
Menurut Kaji Ipuk, sapaan Syaifuddin Zuhri, surat rekomendasi DPRD sudah dikirimkan melalui Wali Kota Surabaya kepada Gubernur Jatim dengan batas waktu proses administratif selama tujuh hari kerja. Dia mengakui kalender Mei yang dipenuhi hari libur menjadi tantangan, sehingga pihaknya berharap Gubernur segera memberikan rekomendasi.
“Surat resmi dari DPP PDI-P yang merekomendasikan saya menggantikan Pak Adi sudah sampai di DPRD melalui DPD dan DPC. Saat ini tinggal menunggu rekomendasi Gubernur sebagai dasar paripurna secara de facto,” ujar dia Senin (27/04/2026).
Setelah dilantik, Kaji Ipuk menegaskan DPRD akan memaksimalkan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan APBD 2026. Dia menjelaskan, pembahasan APBD 2026 telah selesai dan disahkan pada Desember 2025, sehingga tugas DPRD ke depan lebih pada pengawasan agar program yang sudah diputuskan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Tugas fungsi DPRD ada tiga: membuat peraturan daerah, membahas APBD, dan melakukan kontrol terhadap APBD. Tahun ini kita belum masuk pembahasan, jadi tinggal memantau dan memastikan pelaksanaan program berjalan maksimal untuk kepentingan rakyat,” tegas dia.
Lebih jauh, Kaji Ipuk menekankan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan. “Kami yakin seluruh anggota DPRD mencintai rakyat lebih dari dirinya sendiri. Apa pun yang kami rancang harus untuk kepentingan rakyat,” tegas dia.
Terkait struktur pimpinan Komisi A atau posisi Sekretaris Komisi A yang ditinggalkan, Cak Ipuk menyebut PDI-P telah membahas secara internal maupun dengan fraksi lain. Posisi Sekretaris Komisi A rencananya akan diisi oleh Anas Karno yang baru dilantik menjadi DPRD Kota Surabaya melalui Penggantinya Antar Waktu (PAW) almarhum Adi Sutarwijono, mengingat kursi pimpinan Komisi A tetap menjadi jatah PDI-P,” terang Cak Ipuk.
