SURABAYA, (JurnalBerita.id) – Komisi B DPRD Kota Surabaya memberikan tenggat waktu satu bulan bagi manajemen restoran Spesial Soto Boyolali (SSB) di Jalan Kenjeran untuk segera melengkapi dokumen perizinan usaha mereka.
Langkah tegas ini diambil setelah polemik perebutan hak pengelolaan parkir dengan warga sekitar berujung pada temuan bahwa restoran tersebut belum mengantongi izin operasional yang lengkap.
Konflik Lahan Parkir dengan Warga
Masalah bermula dari aksi protes warga RW 06 Kapas Lor Kulon terkait transparansi bagi hasil dan penunjukan sepihak pihak ketiga dari luar daerah untuk mengelola area parkir. Warga menuntut agar pengelolaan parkir melibatkan masyarakat setempat sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi lokal.
Menindaklanjuti ketegangan tersebut, Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan pihak manajemen SSB, perwakilan warga, serta dinas-dinas terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dalam RDP tersebut, DPRD menemukan beberapa dokumen wajib yang ternyata belum dipenuhi oleh manajemen SSB meskipun restoran sudah lama beroperasi.
Izin operasional masih tercatat sebagai kategori “warung“, padahal skala bisnisnya sudah masuk kategori “restoran”. Belum memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan.
Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) belum dipenuhi, yang sekaligus menghambat terbitnya Izin Penyelenggaraan Parkir (IPP) resmi.
Ultimatum Satu Bulan atau Disegel
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, menekankan agar seluruh dokumen perizinan diselesaikan dalam waktu maksimal satu bulan. Jika dalam satu bulan perizinan tidak dilengkapi, DPRD mendesak Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa penyegelan tempat usaha.
Afif menyoroti bahwa Spesial Soto Boyolali telah beroperasi meskipun berbagai persyaratan administratif, seperti perubahan izin usaha ke restoran, SLHS, dan Amdal Lalin, belum dipenuhi.
“Meskipun Surabaya ramah investasi, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan,” ujar Gus Afif.
Ia juga menegaskan pentingnya Pemkot Surabaya memastikan seluruh outlet di kota tersebut melengkapi perizinannya, guna menegakkan aturan di tengah iklim yang ramah investor
Untuk meredam konflik jangka pendek, DPRD Surabaya juga mendorong pihak manajemen agar tetap mengakomodasi warga lokal sebagai juru parkir resmi sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda). (GUN/JB01)
