SURABAYA, (JURNALBERITA.ID) – Tensi politik dan sosial di wilayah Surabaya Timur kian meruncing setelah jajaran aparatur kewilayahan dinilai membangkang terhadap otoritas legislatif DPRD Kota Surabaya. Camat Gubeng, Eko Kurniawan Purnomo, bersama Lurah Mojo, Widajati, dituding sengaja melanggar resume Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh Komisi B terkait penataan pedagang Pasar Krempyeng Karangmenjangan.
Langkah sepihak ini membuat puluhan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Pagi Karangmenjangan menyesalkan kondisi tersebut. Pasalnya, operasi penertiban gabungan berskala besar tetap digulirkan di sepanjang koridor Jalan Karangmenjangan tanpa mengindahkan kesepakatan kelonggaran waktu berjualan yang telah disahkan dewan.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Faridz Afif (Gus Afif), menyayangkan tindakan indisipliner birokrasi di tingkat bawah tersebut. Pihak dewan menegaskan bahwa lembaran resume RDP merupakan produk hukum mediasi yang wajib ditaati secara kolektif oleh eksekutif sebelum skema relokasi permanen benar-benar matang.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi B, Budi Leksono, Baktiono, Agoeng Prasojo, Ghofar Ismail (sekretaris Komisi B), Mochamad Mahmud (Wakil Ketua Komisi B), Syaiful Bahri, Enny Minarsih, Bagas Imam Waluyo, Yuda Pratisabda Widyawasta.
Mereka sepakat untuk masing-masing pihak melaksanakan resume yg telah ditandatangani bersama.
Polemik ini juga mendapat respon dari tokoh masyarakat asli Karangmenjangan, Anugrah Ariyadi, Wakil Ketua Komisi B, DPRD Surabaya (2014-2019). Ia menyesalkan tindakan pelanggaran yang dilakukan Camat Gubeng dan Lurah mojo terhadap produk hukum resume Komisi B DPRD Surabaya yang telah ditandatangani bersama.
Butir Pelanggaran Resume RDP Komisi B
Pemberangusan jam toleransi, pihak kelurahan dan kecamatan mengabaikan kesepakatan batas operasional pedagang hingga pukul 09.00 WIB yang seharusnya mengadopsi sistem legalitas PKL Pagi Tugu Pahlawan.
Operasi penertiban prematur, Kelurahan Mojo menggerakkan personel gabungan (Tiga Pilar, Satpol PP, dan OPD terkait) untuk membersihkan lapak sebelum proses pendataan pedagang terdampak selesai divalidasi.
Polemik Pajak Internal (PAD RW), tokoh masyarakat setempat membeberkan fakta bahwa 156 pedagang Pasar Krempyeng sebenarnya telah eksis selama 60 tahun dan rutin membayar retribusi harian ke RW 07 Kelurahan Mojo, sehingga pembersihan paksa ini dianggap mencederai keadilan.

resume hasil rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Kota Surabaya (*)
Kesepakatan RDP Komisi B DPRD Surabaya dengan realita di lapangan (Camat & Lurah) kontradiktif. Padahal telah disepakati bersama batas waktu jualan sampai dengan 09.00 WIB. Selesaikan pendataan PKL, ternyata faktanya penertiban dilakukan sepihak tanpa data valid, ungkap Yudi Ketua Paguyuban Pasar pagi Krempyeng Karangmenjangan, menahan rasa kekecewaan.
“Kami hanya meminta keadilan dan kebijaksanaan dari pihak Kelurahan Mojo dan Kecamatan Gubeng. Berdasarkan resume RDP di Komisi B DPRD Surabaya, sudah jelas disepakati adanya toleransi waktu berjualan hingga pukul 09.00 WIB. Kami berharap pihak aparat wilayah menghormati produk hukum mediasi tersebut dan tidak melakukan penertiban sepihak,” ujar Yudi.
Ia menambhakan, keberadaan 156 pedagang di sini sudah berjalan puluhan tahun dan para pedagang selalu taat berkontribusi. (GUN/JB01)

