News
Beranda » Index Berita » Camat Gubeng dan Lurah Mojo Langgar Resume RDP Komisi B DPRD Surabaya terkait Pasar Krempyeng Karangmenjangan

Camat Gubeng dan Lurah Mojo Langgar Resume RDP Komisi B DPRD Surabaya terkait Pasar Krempyeng Karangmenjangan

Camat Gubeng Eko Kurniawan Purnomo saat melakukan upaya penertiban teerhadap para pedagang Pasar pagi Kremppyeng Karangmenjangan (Foto: dokumen)

SURABAYA, (JURNALBERITA.ID) – Tensi politik dan sosial di wilayah Surabaya Timur kian meruncing setelah jajaran aparatur kewilayahan dinilai membangkang terhadap otoritas legislatif DPRD Kota Surabaya. Camat Gubeng, Eko Kurniawan Purnomo, bersama Lurah Mojo, Widajati, dituding sengaja melanggar resume Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh Komisi B terkait penataan pedagang Pasar Krempyeng Karangmenjangan.

Langkah sepihak ini membuat puluhan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Pagi Karangmenjangan menyesalkan kondisi tersebut. Pasalnya, operasi penertiban gabungan berskala besar tetap digulirkan di sepanjang koridor Jalan Karangmenjangan tanpa mengindahkan kesepakatan kelonggaran waktu berjualan yang telah disahkan dewan.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Faridz Afif (Gus Afif), menyayangkan tindakan indisipliner birokrasi di tingkat bawah tersebut. Pihak dewan menegaskan bahwa lembaran resume RDP merupakan produk hukum mediasi yang wajib ditaati secara kolektif oleh eksekutif sebelum skema relokasi permanen benar-benar matang.

Polemik ini juga mendapat respon dari tokoh masyarakat asli Karangmenjangan, Anugrah Ariyadi, Wakil Ketua Komisi B, DPRD Surabaya (2014-2019). Ia menyesalkan tindakan pelanggaran yang dilakukan Camat Gubeng dan Lurah mojo terhadap produk hukum resume Komisi B DPRD Surabaya yang telah ditandatangani bersama.

Butir Pelanggaran Resume RDP Komisi B

Surabaya Membidik Piala Presiden: Ambisi Besar Reog Purbaya Mengguncang Panggung Nasional

Pemberangusan jam toleransi, pihak kelurahan dan kecamatan mengabaikan kesepakatan batas operasional pedagang hingga pukul 09.00 WIB yang seharusnya mengadopsi sistem legalitas PKL Pagi Tugu Pahlawan.

Operasi penertiban prematur, Kelurahan Mojo menggerakkan personel gabungan (Tiga Pilar, Satpol PP, dan OPD terkait) untuk membersihkan lapak sebelum proses pendataan pedagang terdampak selesai divalidasi.

Polemik Pajak Internal (PAD RW), tokoh masyarakat setempat membeberkan fakta bahwa 156 pedagang Pasar Krempyeng sebenarnya telah eksis selama 60 tahun dan rutin membayar retribusi harian ke RW 07 Kelurahan Mojo, sehingga pembersihan paksa ini dianggap mencederai keadilan.

resume hasil rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Kota Surabaya (*)

Kesepakatan RDP Komisi B DPRD Surabaya dengan realita di lapangan (Camat & Lurah) kontradiktif. Padahal telah disepakati bersama batas waktu jualan sampai dengan 09.00 WIB. Selesaikan pendataan PKL, ternyata faktanya penertiban dilakukan sepihak tanpa data valid, ungkap Yudi Ketua Paguyuban Pasar pagi Krempyeng Karangmenjangan, menahan rasa kekecewaan.

“Kami hanya meminta keadilan dan kebijaksanaan dari pihak Kelurahan Mojo dan Kecamatan Gubeng. Berdasarkan resume RDP di Komisi B DPRD Surabaya, sudah jelas disepakati adanya toleransi waktu berjualan hingga pukul 09.00 WIB. Kami berharap pihak aparat wilayah menghormati produk hukum mediasi tersebut dan tidak melakukan penertiban sepihak sebelum proses pendataan pedagang selesai divalidasi,” ujar Yudi.

Srikandi dari Parlemen Surabaya: Jejak Dedikasi Laila Mufidah Memperjuangkan Hak Perempuan dan Wong Cilik

Ia menambhakan, keberadaan 156 pedagang di sini sudah berjalan puluhan tahun dan para pedagang selalu taat berkontribusi. “Jika memang jalan umum harus disterilkan, kami berharap proses relokasi ke fasilitas resmi baik ke Pasar Pucang Kertajaya, Pasar Gubeng Masjid, atau lahan Dinas Koperasi dikawal dengan matang dan manusiawi, bukan digusur tanpa kepastian yang jelas,” ucapnya.

Opsi Relokasi yang Diperintahkan Dewan

Dalam dokumen RDP, Komisi B menekankan bahwa jika fungsi jalan umum di area Karangmenjangan terpaksa disterilkan, Kantor Kecamatan Gubeng dan Perseroda PD Pasar Surya wajib mengawal pemindahan ke fasilitas resmi seperti, Pasar Pucang Kertajaya, lokasi penampungan utama dengan kapasitas gedung terbesar di wilayah Gubeng yang masih memiliki banyak stan kosong.

Pasar Gubeng Masjid, alternatif pasar tradisional milik pemerintah daerah yang memiliki ritme transaksi pembeli cukup ramai. Lahan Dinas Koperasi (Diskopumdag), opsi pemanfaatan tanah aset pemerintah kota agar dikelola mandiri secara legal oleh paguyuban warga.

Komisi B DPRD Kota Surabaya berencana melakukan pemanggilan ulang (hearing jilid II) terhadap Camat Gubeng dan Lurah Mojo untuk dimintai pertanggungjawaban atas pengabaian hasil resume rapat dewan ini. (GUN/JB01)

Ujian Berat Gus Afif: Mempertahankan Eksistensi PKB di Tengah Dinamika Politik Surabaya