SURABAYA, (JurnalBerita.id) – Komisi B DPRD Kota Surabaya memediasi polemik macetnya dana “Arisan Meow” yang melibatkan sekitar 200 anggota. Total tuntutan kerugian dari para korban yang tertahan dalam skema perputaran uang ini mencapai Rp2,08 miliar.
Mediasi yang dikemas dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dipimpin langsung oleh anggota Komisi B DPRD Surabaya, yang juga sebagai Ketua Fraksi PDIP, Budi Leksono, pada Rabu (29/07/2026).
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan anggota yang dirugikan serta pemilik (owner) dari Arisan Meow, Mourin Chienci Lintong.
Arus Kas Macet Akibat Anggota Kabur
Dalam persidangan, perwakilan korban mengeluhkan dana mereka yang tidak kunjung cair, padahal kewajiban membayar iuran berkala terus berjalan.
Di sisi lain, para korban juga mengakui kelalaian mereka yang tidak memeriksa legalitas operasional arisan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum bergabung.
Menanggapi tuduhan tersebut, Mourin Chienci Lintong selaku pemilik Arisan Meow membantah telah membawa kabur uang anggota. Ia menjelaskan bahwa sistem yang dijalankannya adalah “arisan menurun“.
Kemacetan pembayaran murni terjadi karena banyak anggota yang sudah mendapatkan hak pencairan dana di awal, justru kabur dan berhenti membayar iuran bulanan. Hal ini memicu efek domino yang merusak arus kas (cash flow) grup arisan.
Sepakat Tempuh Jalur Damai dan Cicilan
Menyikapi konflik ini, Komisi B DPRD Surabaya mendorong penyelesaian masalah secara objektif dan kekeluargaan demi menyelamatkan uang para anggota.
“Kami meminta kedua belah pihak mengedepankan iktikad baik. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencocokkan data secara transparan untuk menghitung hak dan kewajiban riil masing-masing orang,” ujar Abah Buleks.
Dari hasil mediasi tersebut, pihak pengelola Arisan Meow menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan dana anggota yang tertahan secara bertahap atau dicicil sesuai dengan kemampuan keuangan yang ada saat ini.
DPRD Surabaya juga mengimbau masyarakat luas agar lebih selektif dan waspada terhadap tawaran investasi atau arisan dengan iming-iming keuntungan besar tanpa kejelasan badan hukum. (Hasan N Rahmad)

