Politik
Beranda » Index Berita » Tak Cukup dengan Perwali, DPRD Surabaya Dorong Perda Disabilitas Segera Disahkan

Tak Cukup dengan Perwali, DPRD Surabaya Dorong Perda Disabilitas Segera Disahkan

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni (FOTO: istimewa)

SURABAYA (JURNALBERITA.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya berkomitmen penuh untuk mempercepat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas. Langkah ini diambil guna memastikan perlindungan hukum, kesetaraan, serta pemenuhan hak-hak dasar kelompok berkebutuhan khusus di Kota Pahlawan berjalan optimal tanpa diskriminasi.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, usai menerima audiensi dari Koalisi Disabilitas Surabaya di Gedung DPRD Kota Surabaya pada awal Juni 2026.

Cak Thoni begitu akrab dipanggil menyampaikan bahwa paradigma lama yang memandang penyandang disabilitas sebagai objek sosial harus segera diubah.

“Penyandang disabilitas adalah subjek hukum yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara, bukan objek kasihan. Regulasi ini akan menjadi jaminan bahwa mereka mendapatkan hak yang setara dalam segala aspek kehidupan di Surabaya,” ujar Cak Thoni.

Butuh Payung Hukum Lebih Tinggi dari Perwali

Demo Mahasiswa di DPRD Surabaya Memanas, Ban Bekas Dibakar Demi Korbani Suara Rakyat

Selama ini, kebijakan penanganan disabilitas di Surabaya baru diakomodasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Menurut Koalisi Disabilitas Surabaya yang menaungi sekitar 20 komunitas difabel, Perwali dinilai belum cukup kuat dan menyeluruh dalam menyentuh kebutuhan rill di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Cak Thoni menargetkan penyusunan Raperda ini dapat rampung pada masa jabatan DPRD periode 2024–2029.

Meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tercatat telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp120 miliar untuk kelompok rentan termasuk disabilitas, lansia, perempuan, dan anak. Anggaran tersebut dinilai belum fokus karena belum ditopang oleh regulasi khusus yang spesifik dan mengikat.

Infrastruktur Inklusif dan Akses Kerja

Keberadaan Perda ini nantinya diharapkan mampu mencegah kebijakan yang diskriminatif serta menjamin beberapa poin krusial, di antaranya:

Camat Gubeng dan Lurah Mojo Langgar Resume RDP Komisi B DPRD Surabaya terkait Pasar Krempyeng Karangmenjangan

Peningkatan Keterampilan & Akses Pekerjaan: Mendorong keterbukaan bursa kerja bagi kaum difabel, baik di sektor pemerintahan maupun swasta.

Aksesibilitas Fasilitas Publik: Menjamin kenyamanan mobilitas difabel, seperti trotoar pemandu (guiding block) bagi tunanetra dan transportasi umum yang ramah kursi roda.

Pendataan yang Valid: Mengoreksi sistem pendataan agar jaminan sosial tepat sasaran dan menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan harian.

Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan bahwa Pemkot Surabaya di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi harus menjadi teladan utama dalam menerapkan prinsip inklusivitas sebelum aturan tersebut diwajibkan kepada sektor swasta.

“Perda-nya kita selesaikan dulu, baru nanti anggaran mengikuti secara rigid. Dengan begitu, kebijakan dan penganggaran kota akan jauh lebih fokus untuk masa depan teman-teman disabilitas,” politisi partai Golkar ini. (JB01)

Surabaya Membidik Piala Presiden: Ambisi Besar Reog Purbaya Mengguncang Panggung Nasional