Peristiwa Terkini
Beranda » Berita » Komisi A DPRD Surabaya Soroti Fasum Fasos Yang Dilanggar Pengembang

Komisi A DPRD Surabaya Soroti Fasum Fasos Yang Dilanggar Pengembang

Imam Syafi'i anggota Komisi A DPRD Surabaya (JB01)

Imam Syafi’i anggota Komisi A DPRD Surabaya (JB01)

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Diduga banyaknya pengembang property yang melanggar peraturan daerah (Perda)  maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya mendapat perhatian dari Komisi A DPRD Sursbaya. Pelanggaran itu ditengarai terkait penyediaan fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).

Saat Komisi A menggelar rapat dengar pendapat  (hearing) dengan Bagian Hukum Pemkot Surabaya, diketahui masih banyak pengembang perumahan melanggar aturan itu. Hearing yang digelar bersama, Dinas Cipta Karya serta mengundang pakar tata kelolah perumahan Prof Aji Pamungkas.

Disampaikan saat hearing, banyak fasum dan fasos yang semula dijanjikan pengembang, dalam perjalananya justru dihilangkan. Atau bahkan dijual kembali oleh pihak pengembang.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafii mengatakan, banyak terjadi perubahan site plan yang dilakukan pengembang tanpa melibatkan warga.

“Anehnya, Pemkot justru membiarkan perubahan site plan itu, bahkan cenderung menyetujui,” ungkap Imam, Senin (16/12).

Tolak Digitalisasi Parkir, 600 Ijin Jukir Dibekukan Pemkot

Padahal,sambung dia, perubahan site plan yang nenyangkut fasum dan fasos dalam Perwali Surabaya harus mendapat persetujuan sedikitnya dua per tiga dari warga.

Faktanya, ungkap politisi NasDem tersebut, banyak pengembang perumahan yang seenaknya menghilangkan fasum dan fasos dengan mengubah site plan.

“Ini sangat merugikan masyarakat, terutama para konsumen. Dan kondisi seperti ini banyak dan dibiarkan terjadi sejak lama. Padahal mereka membeli hunian berdasar promosi promosi yang di dalamnya menawarkan fasum dan fasos,” kata dia.

Tak hanya itu, dalam dengar pendapat juga diungkapkan susahnya pihak pengembang yang sudah lama berdiri menyerahkan fasum dan fasos ke pihak Pemkot Surabaya lantaran banyak sekali persyaratan.

Padahal, kata dia, dengan tidak diserahkanya fasum dan fasos, maka pengembang harus terus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

P3I Jawa Timur Ancam Akan Menempuh Jalur Hukum Terkait Kebijakan Pemkot Menerapkan Pajak Reklame 400 Persen

Hal ini seperti diungkap pengembang Sinar Galaksi di Jl Kertajaya dalam dengar pendapat kemarin.

Menurut Imam, apabila fasum dan fasos sudah saatnya diserahkab maka Pemkot tidak semestinya mempersulit.

“Bisa dibayangkan biayanya fasum dan fasos perumahan besar seperti itu tetap dikelola pengembang. Padahal rumah rumah di situ sudah terjual semua, kan perumahan lama itu,” katanya.

Imam mengatakan, ke depan Komisi A akan memanggil para pengembang perumahan terkait penyediaan fasum dan fasos.

“Masyarakat yang merasa dirugikan tinggal lapor, nanti kita tindaklanjuti,” tegas politisi partai Nasdem ini (JB01)

Sikap Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) atas Agreement on Reciprocal Trade