SURABAYA, (JurnalBerita.id) – Panitia Khusus (Pansus) Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Kota Surabaya mendorong perubahan radikal dalam sistem penanganan genangan di Kota Pahlawan. Pola lama yang cenderung reaktif atau baru bergerak setelah ada keluhan warga, diusulkan diganti dengan sistem preventif yang terencana dan terjadwal secara berkala.
Usulan tersebut mencuat dalam rapat Pansus yang digelar di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (03/08/2026).
Ketua Pansus Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya, Sukadar, menegaskan bahwa penuntasan masalah banjir tidak bisa lagi mengandalkan aksi insidental, melainkan butuh sistem wilayah yang berkelanjutan.
Normalisasi Bergilir Tiga Tahunan
Pansus mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan lini masa pengerukan saluran yang jelas dan masif.
“Kami ingin ada timeline yang jelas. Tiga tahun sekali dilakukan normalisasi besar di seluruh Surabaya. Setelah selesai satu siklus, kembali lagi dari awal sehingga kegiatan ini berlangsung terus-menerus,” ujar pria yang akrab disapa Cak Kadar tersebut.
Melalui sistem bergilir ini, seluruh kawasan di Surabaya dipastikan akan mendapatkan penanganan drainase secara merata tanpa harus menunggu wilayahnya tergenang terlebih dahulu.
Potong Antrean Alat, Kelurahan Bakal Dipasok Anggaran Rp15 Juta
Salah satu kendala utama di lapangan selama ini adalah keterbatasan alat. Proses pengerukan sedimentasi sering kali mandek karena pembersihan saluran harus mengantre giliran perpindahan alat dari satu wilayah ke wilayah lain.
Untuk memangkas waktu respons tersebut, Pansus mengusulkan skema distribusi peralatan
Tingkat Kelurahan: Sebanyak 153 kelurahan di Surabaya masing-masing akan dibekali peralatan ringan seperti jack hammer, cangkul, dan alat pendukung lainnya agar bisa langsung digunakan kapan saja.
Tingkat Kecamatan: Alat berat seperti ekskavator mini disiagakan di kantor kecamatan untuk efisiensi mobilisasi antarkelurahan terdekat.
Pansus mengestimasi kebutuhan anggaran pengadaan alat ringan ini sebesar Rp15 juta per kelurahan. Berdasarkan kajian akademik dari pakar hukum Prof. Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H, Cak Kadar optimistis kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya sangat mampu mendanai pengadaan total yang berkisar di angka Rp1,4 miliar hingga Rp2,29 miliar tersebut.
Kolaborasi dengan Kerja Bakti Warga
Meski sarana dan prasarana dari pemkot nantinya diperkuat, DPRD mengingatkan bahwa kunci keberhasilan penanganan banjir juga berada di tangan masyarakat. Setelah normalisasi besar diselesaikan oleh petugas, warga diharapkan aktif menggelar kerja bakti berkala.
Langkah ini penting untuk menjaga kapasitas pipa dan saluran drainase agar tidak kembali menyusut akibat tumpukan sampah baru maupun endapan lumpur dini. (JB01)

