SURABAYA, (JURNALBERITA.ID) – Isu eksploitasi anak di bawah umur dalam sektor pariwisata, hiburan malam, hingga panti pijat (SPA) kembali menjadi sorotan tajam publik. Di tengah berkembangnya industri relaksasi dan hiburan di kota-kota besar, bayang-bayang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak-anak masih menjadi tantangan berat bagi aparat penegak hukum dan pemerhati anak.
Belakangan, publik kerap menyoroti berbagai tempat hiburan dan SPA salah satunya isu-isu liar yang kerap menerpa tempat-tempat seperti “Gion SPA” atau lini bisnis sejenis terkait kepatuhan mereka terhadap hukum perlindungan anak. Meski tidak semua tempat usaha melakukan pelanggaran, pengawasan ketat tetap menjadi harga mati.
Regulasi Ketat dan Sanksi Hukum
Pemerintah Indonesia sebenarnya tidak main-main dalam menyikapi isu ini. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, siapapun yang mengeksploitasi anak secara ekonomi maupun seksual dapat dijerat pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Tak hanya itu, jika terbukti ada unsur perdagangan orang, UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO siap menjerat pelaku dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Bagi pelaku usaha, sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha secara permanen juga mengintai.
Pengamat sosial menilai, salah satu alasan mengapa bisnis SPA dan hiburan malam rentan disusupi praktik eksploitasi adalah lemahnya pengawasan internal, pemalsuan identitas (KTP) oleh calon pekerja, hingga adanya oknum-oknum yang memanfaatkan celah ekonomi korban.
Oleh karena itu, pengetatan rekrutmen oleh manajemen SPA mulai dari verifikasi dokumen secara digital hingga pengawasan ketat terhadap operasional harian menjadi langkah preventif yang wajib dilakukan untuk memastikan tidak ada anak di bawah umur yang dipekerjakan.
Pemberantasan eksploitasi anak tidak bisa hanya bersandar pada pundak kepolisian atau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPPA). Kepedulian masyarakat sekitar dan konsumen menjadi kunci utama.
Jika masyarakat melihat, mendengar, atau mencurigai adanya praktik eksploitasi anak di tempat hiburan atau SPA mana pun, ada saluran resmi yang aman untuk melapor:
Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA): Hotlline 129 atau WhatsApp 08111-129-129
Kepolisian RI: Call Center 110 atau Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres setempat.
Menjaga masa depan anak-anak dari jerat eksploitasi adalah tugas bersama. Bisnis boleh berkembang, namun hukum dan kemanusiaan tetap harus ditegakkan tanpa kompromi. (JB01/Red)
