Jatim Terkini
Beranda » Index Berita » Dugaan Korupsi Dinkes Sumenep, LBHW Tuding Respon Kasatreskrim Lamban

Dugaan Korupsi Dinkes Sumenep, LBHW Tuding Respon Kasatreskrim Lamban

Heri

Heri Santoso selaku Divisi Investigasi dan Pelaporan Hukum LBHW (F4N)

JURNALBERITA.ID – SUMENEP, Lembaga Bantuan Hukum Wiraraja (LBHW) mengkonfirmasi dugaan korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep dengan melayangkan surat kepada Kasat Reskrim Polres Sumenep.

Mereka mempertanyakan tindak lanjut kepastian hukum atas kasus dugaan korupsi Dinkes yang lamban penangannya akhirnya mendapat respon dari Polres Sumenep.

BACA JUGA : 

Surat dengan nomor B/731/RES.1.35/X/2020/Satreskrim, menjelaskan, bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi gedung Dinkes sudah pada tahap penyidikan. Penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka dan berkas perkaranya telah dikirim kepada JPU Kejari Sumenep per tanggal 31 januari 2020.

Selanjutnya dijelaskan, per tanggal 13 februari 2020, JPU Kejari Sumenep mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik untuk dilengkapi (P19).

Dua Dekade Nestapa Triningsih Berganti Harapan: Sinergi Kemanusiaan Polres Pacitan dan “Purnomo Belajar Baik”

CHANNEL JURNALBERITA

Tanggal 13 maret 2020 itu, salah satu tersangka mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Sumenep terkait penetapan status tersangkanya.

Ditanggal 1 April 2020 putusan pengadilan negeri sumenep menolak permohonan praperadilan yang di ajukan tersangka tersebut.

Namun sampai saat ini, penyidik masih terus melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi petunjuk JPU kejari Sumenep. Apabila sudah terpenuhi dalam kesempatan pertama akan mengirim kembali berkas perkara tersebut kepada JPU Kejari Sumenep.

Merawat Toleransi di Tanah Pacitan: Ketika seragam Coklat dan Rakyat Bersatu dalam Doa

Menanggapi surat balasan tersebut, Heri Santoso selaku Divisi Investigasi dan Pelaporan Hukum LBHW sangat menyayangkan surat balasan itu. Didalam surat itu, Kasat reskrim tidak menyebutkan tenggang waktu sampai kapan kekurangan berkas tersebut akan dilengkapi.

“Dalam surat Kasat Reskrim ini tidak menyebutkan target waktu, sampai kapan..?, berapa lama dia yang sanggup memenuhi petunjuk JPU Kejaksaan Negeri Sumenep itu?,” ungkap Heri.

Sehingga dengan tidak adanya kejelasan adanya frame time tersebut, maka menurut Heri, kinerja Kasatreskrim kurang profesional dalam menangani dugaan kasus korupsi gedung dinkes.

Menyuarakan Kaum Marjinal: Rekam Jejak Farina Churun Inin di Parlemen Probolinggo

“Kami (LBHW) memandang bahwa Kasatreskrim ini kurang profesional dan nampak kurang serius dalam menangani dan menyelesaikan penanganan kasus pembangunan gedung Dinkes TA 2014 itu,” pungkas Heri. (F4N/JB01)